Sengketa Status Lahan Proyek VinFast Dinilai Lebih Tepat Ranah Administratif

Umum9 Dilihat

 

 

Portalindo.co.id =
JAKARTA— Perkara dugaan korupsi penjualan tanah yang berkaitan dengan proyek pabrik mobil listrik VinFast di Subang dinilai tim kuasa hukum lima tersangka lebih tepat diposisikan sebagai persoalan administrasi pertanahan, bukan tindak pidana korupsi.

Tim pembela menilai, pokok masalah dalam perkara ini terletak pada perbedaan penafsiran status tanah, sehingga seharusnya terlebih dahulu diuji melalui mekanisme administrasi dan hukum tata usaha negara sebelum masuk ke ranah pidana.

Salah satu kuasa hukum, Stenny Widya Asmara, SH, menyatakan lahan yang dipersoalkan penyidik Kejaksaan Negeri Subang bukan lagi berstatus tanah kas desa maupun tanah negara. Menurut dia, lahan tersebut merupakan hasil program redistribusi tanah yang telah ditingkatkan menjadi sertifikat hak milik atas nama warga.

“Berdasarkan dokumen yang kami pelajari, tanah tersebut berasal dari program redistribusi. Sertifikat hak milik diterbitkan sekitar tahun 2020 hingga 2021 dan telah terdaftar atas nama warga penerima,” ujarnya di Jakarta, Selasa (24/2/2026).

*Titik Krusial: Status Tanah

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang menetapkan lima tersangka, termasuk Kepala Desa Cibogo berinisial AM dan Ketua BPD Cibogo. Penyidik menduga terjadi penjualan tanah negara seluas sekitar 1,5 hektare yang disebut sebagai fasilitas umum berupa jalan setapak dan saluran irigasi, dengan estimasi kerugian negara Rp 2,5 miliar.

Namun, tim kuasa hukum mempersoalkan konstruksi tersebut. Jika tanah telah beralih status menjadi hak milik warga melalui mekanisme redistribusi yang sah dan diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), maka statusnya bukan lagi aset desa atau negara.

Dalam skema redistribusi, tanah diberikan kepada warga yang memenuhi syarat tertentu. Setelah kewajiban administratif terpenuhi, penerima dapat meningkatkan statusnya menjadi hak milik yang dibuktikan dengan sertifikat resmi.

“Jika sertifikat sudah terbit dan atas nama warga, maka persoalan yang muncul semestinya diuji secara administrasi—apakah ada cacat prosedur atau tidak—bukan langsung dipidanakan,” kata Stenny.

*Transaksi Melalui Mekanisme Resmi

Tim pembela juga menegaskan proses jual beli lahan untuk kepentingan investasi dilakukan melalui mekanisme formal di hadapan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Menurut mereka, sepanjang pengetahuan klien, tidak ada keberatan administratif yang diajukan sebelum perkara ini bergulir ke penyidikan pidana. Hal ini, kata kuasa hukum, semakin menguatkan bahwa duduk perkara semestinya diuji melalui aspek tata kelola administrasi pertanahan.

*Unsur Kerugian Negara Dipertanyakan

Aspek lain yang disorot adalah klaim kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Tim kuasa hukum mempertanyakan dasar penghitungan kerugian tersebut, terutama jika objek tanah telah bersertifikat hak milik warga.

“Jika tanah sudah sah menjadi milik warga, maka di mana letak kerugian negaranya? Itu yang perlu diuji secara objektif, termasuk melalui audit resmi,” ujarnya.

Untuk memperkuat argumentasi, pihaknya membuka kemungkinan menghadirkan ahli pertanahan dan hukum administrasi pemerintahan guna menjelaskan mekanisme redistribusi, peningkatan status hak, serta peralihan kepemilikan.

*Soroti Prosedur Penyidikan

Tim kuasa hukum juga menyoroti penggeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Desa Cibogo pada Februari 2026. Ketua tim kuasa hukum, Pahala Manurung SH, MH, menyatakan pihaknya tidak menerima pemberitahuan maupun tembusan terkait tindakan tersebut.

Meski mengakui penggeledahan merupakan kewenangan penyidik, ia menilai keterlibatan penasihat hukum tetap penting dalam menjamin prinsip due process of law.

“Kami menghormati kewenangan penyidik, namun proses hukum juga harus memperhatikan aspek prosedural dan hak-hak pihak yang diperiksa,” ujarnya.

*Administratif atau Pidana?

Perkara ini kini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan proyek strategis kendaraan listrik di Subang. Di satu sisi, aparat penegak hukum menyatakan penindakan dilakukan demi menjaga akuntabilitas pengelolaan aset negara. Di sisi lain, tim pembela berpendapat inti persoalan terletak pada administrasi pertanahan dan penafsiran status aset.

Perdebatan mengenai apakah lahan tersebut masih merupakan tanah negara atau telah sah menjadi hak milik warga diperkirakan akan menjadi titik krusial dalam proses hukum selanjutnya.

Bagi tim kuasa hukum, sebelum unsur pidana ditarik, semestinya terlebih dahulu dipastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif yang nyata dan berdampak hukum. Jika yang terjadi adalah sengketa atau perbedaan tafsir administratif, maka penyelesaiannya dinilai lebih tepat melalui mekanisme hukum administrasi, bukan langsung melalui jerat tindak pidana korupsi. (\•/)

*Humas MIO Indonesia*