
Portalindoco.id – Pemerintah Kabupaten Karawang, akan memberikan sangsi tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan kabupaten karawang yang dengan sengaja tidak masuk atau bermalasan dalam melaksanakan tugas serta tanggung jawabnya dalam bulan suci Ramadhan ini.”Ujar Sekretaris daerah kabupaten karawang, Teddy Rusfendi.
Sangsi yang akan diberikan sesuai prosedur, mulai dari teguran hingga pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).” tuturnya,,jumat (18/5)
Lanjutnya, Pengawasan kinerja ASN, diserahkan pada atasan masing-masing Satuan Kerja Perangkap Daerah (SKPD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang. (Erlangga)
Pengawasan kinerja ASN, kata Sekda, diserahkan kepada atasan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang.(Erlangga)






