Satresnarkoba Polres Kendari, Ringkus Pelaku Narkoba

Foto Pelaku Dan Barang Bukti. (Portalindo.co.id)


Kendari, Portalindo.co.id — Satuan Resnarkoba Polres Kendari Sultra mengamankan tersangka pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, S.IK, M.S, membenarkan adanya penangkapan dan pengerebekan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Kendari. Ujarnya kepada awak Media (12/8/2018)

“Satnarkoba Polres Kendari berhasil mengamankan satu (1) orang tersangka tindak pidana tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika serta menyalah gunakan narkotika”. Jelasnya

Sebagaimana pasal 112 (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat empat (4) tahun dan paling lama du belas (12) tahun. Paparnya AKBP. Harry Goldenhardt

Diketahui identitas pelaku narkotika adalah Sultrawan Nurdin alias Wawan Bin Drs Nurdin Hamzah warga Kelurahan Watu-watu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari Sultra.

“Barang bukti (BB) yang ditemukan Satuan Reskoba Polres Kendari, sebanyak 20 sachet didalam plastik bening dengan total 157,87 gram dikuasai pelaku Sultrawan Nurdin Alias Wawan”. Pungkasnya

Dengan rincian sebagai berikut : dua (2) sachet besar yang dililit dengan isolasi warna hitam, 4 (empat) paket di bungkus dengan permen min zing, 2 (dua) paket dibungkus permen expresso, 1 (satu) paket sisa pakai yang bungkusannya sudah gunting, 6 (enam) sachet yang dibungkus dengan plastik bening, 3 (tiga) paket yang dibungkus atau dilit dengan isolasi warna kuning dan hijau, 1 (satu) paket yang dibungkus atau dililit dengan isolasi warna hijau, 1 (satu) paket yang dibungkus atau dililit dengan isolasi warna hitam dan isolasi bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 154 (sertaus lima puluh empat) sachet besar plastik bening kosong, 6 (enam) sachet sedang plastik bening kosong dan 28 (dua puluh delapan) sachet kecil platik bening kosong. Ungkapnya AKBP Herry

Untuk diketahui, barang bukti (BB) narkotika jenis sabu ditemukan didalam tas make up berwarna putih gold yang terdapat dikandang ayam belakang rumah tersangka, olehnya itu pelaku narkotika langsung diamankan ke Kantor Polres Kendari guna proses selanjutnya. Tutupnya AKBP Herry Goldenhardt. S.IK, M.S. (**)

Penulis : Umar Dany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *