Satgas PHK Perkuat Keamanan Kerja di Tengah Tantangan Ekonomi

Portalindo.co.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja melalui pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) yang diumumkan dalam momentum peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, 1 Mei 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keamanan kerja di tengah tekanan ekonomi global.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan RI Chris Kuntadi telah memberi sinyal terkait pengumuman tersebut.

Pernyataan itu kini terjawab dengan diumumkannya struktur Satgas PHK sebagai bagian dari upaya mitigasi pemerintah.

Chris juga memastikan bahwa seluruh persiapan pembentukan Satgas PHK telah matang, termasuk struktur organisasi dan kepengurusan.

Pemerintah menilai kesejahteraan pekerja dan kemajuan industri harus berjalan seiring agar mampu menopang pertumbuhan ekonomi nasional.

“Karena itu, pemerintah terus menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha tetap sehat, produktif, dan kompetitif,” kata Chris.

Sebagai bentuk konkret, pemerintah menetapkan Upah Minimum Tahun 2026 dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta inflasi di masing-masing daerah.

Selain itu, pengaturan upah minimum sektoral juga ditata ulang guna menciptakan keadilan di berbagai sektor kerja.

Dalam menghadapi tantangan global, pemerintah turut menyiapkan langkah mitigasi terpadu, termasuk pembentukan Satgas Debottlenecking, penguatan sistem peringatan dini PHK, serta peningkatan pemantauan terhadap sektor-sektor terdampak.

Pemerintah menegaskan bahwa pemutusan hubungan kerja harus menjadi pilihan terakhir dalam penyelesaian persoalan ketenagakerjaan.

Sinyal pembentukan Satgas PHK sebelumnya juga disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea.

Ia menyebut Presiden Prabowo akan mengumumkan struktur lengkap satgas yang melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan buruh.

“Seluruh konfederasi buruh saya pastikan terlibat dalam Satgas PHK, supaya mereka bisa mewakili kepentingan anggota di seluruh Indonesia. Jadi sekali lagi, tidak ada konfederasi buruh yang ditinggal dalam Satgas PHK,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua KSPSI sekaligus Menteri Lingkungan Hidup, Jumhur Hidayat, juga sebelumnya menjelaskan bahwa pembentukan Satgas PHK akan diperkuat melalui regulasi resmi.

“Insya Allah itu juga rencananya bapak Presiden akan membuat Keppres tentang Satgas Mitigasi PHK,” kata Jumhur Hidayat.

Dengan terbentuknya Satgas PHK, pemerintah memastikan bahwa proses pemutusan hubungan kerja tidak lagi dilakukan secara instan.

Pengusaha diwajibkan menempuh berbagai tahapan alternatif dan pertimbangan matang sebelum mengambil keputusan, sehingga perlindungan terhadap pekerja tetap terjaga dan stabilitas ketenagakerjaan dapat dipertahankan di tengah tantangan ekonomi.

Ida Bastian