Portalindo.co.id, Jakarta – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat DPR RI dengan tetap membuka ruang partisipasi masyarakat. Langkah tersebut diarahkan untuk menghasilkan regulasi yang mampu memperkuat pemberantasan korupsi dan pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat. Komisi III DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan paling lambat pada Desember 2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan proses pembahasan akan dilakukan secara intensif dengan tetap mengakomodasi masukan publik. Menurutnya, Komisi III telah melakukan puluhan rapat dengar pendapat umum (RDPU), kunjungan kerja ke sejumlah daerah, serta menerima masukan tertulis dari berbagai elemen masyarakat.
“Dalam waktu delapan minggu masa sidang tersebut, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
Ia menambahkan, masyarakat yang masih ingin memberikan pandangan tetap dapat menyampaikan masukan secara tertulis. Menurutnya, penyerapan aspirasi telah dilakukan secara luas dan menjadi bagian penting untuk memastikan substansi RUU tidak hanya cepat diselesaikan, tetapi juga memiliki legitimasi publik.
Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menekankan bahwa percepatan pembahasan tidak berarti mengabaikan kehati-hatian dalam menyusun norma hukum. Ia menyebut pembahasan harus memastikan aturan tersebut tidak berubah menjadi instrumen kriminalisasi atau penyalahgunaan kekuasaan.
“Bukan diperlambat, tidak; tetapi lebih kepada kehati-hatian sehingga ketika Undang-Undang ini jadi jangan sampai nanti masyarakat juga yang menyesalinya,” kata Sari.
Sari juga menegaskan DPR terbuka menerima aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat. Pandangan publik dinilai penting untuk memperkuat substansi sekaligus memastikan regulasi mampu menjawab kebutuhan pemberantasan tindak pidana tanpa mengorbankan hak pihak yang memiliki aset secara sah.
Pemerintah dan DPR juga perlu memastikan pembahasan setiap norma dilakukan secara terbuka dan terukur, sehingga masyarakat dapat memahami arah pengaturan yang disusun. Keterlibatan akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, serta kelompok terkait lainnya diharapkan memperkaya pembahasan dan membantu menghasilkan aturan yang efektif, adil, serta tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Dengan percepatan pembahasan yang berjalan beriringan dengan partisipasi publik, RUU Perampasan Aset diharapkan menjadi instrumen hukum yang kuat untuk memulihkan kerugian negara, memberantas korupsi, dan mempersempit ruang penyalahgunaan hasil kejahatan. Proses legislasi tetap diarahkan berlangsung transparan, hati-hati, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ida Bastian









