Residivis Korupsi Fahd A. Rafiq Ditangkap KPK: PPWI Desak Hukuman Maksimal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Umum5 Dilihat

Portalindo.co.id | Jakarta — Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin (14/9/2026), kembali membuka tabir kelam praktik korupsi di Indonesia. Salah satu figur utama yang terjaring dalam operasi penindakan tersebut adalah Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, seorang politisi senior Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Barisan Pemuda Rakyat (BAPERA).

Penangkapan Fahd A. Rafiq, yang diduga bertindak sebagai orang kepercayaan dari salah satu menteri terkait, berkaitan erat dengan dugaan suap dan manipulasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi perusahaan pengembang properti berskala besar. Dalam penindakan tersebut, tim KPK turut menyita 17 koper dan tas berisi uang tunai mata uang rupiah serta valuta asing dengan nilai fantastis mencapai sekitar Rp100 miliar dari kediaman pihak lain yang terlibat, yakni Gus A.

*Rekam Jejak Skandal dan Dugaan “Uang Pengamanan” Rp20 Miliar*

Penangkapan ini kian mempertegas rekam jejak kelam Fahd A. Rafiq dalam dunia kejahatan kerah putih (_white-collar crime_). Sebelumnya, publik mengenalnya sebagai terpidana dalam skandal korupsi pengadaan Al-Quran dan laboratorium komputer di Kementerian Agama pada tahun 2011–2012.

Tidak berhenti di situ, nama Fahd juga mencuat dalam skandal korupsi di lingkungan Pertamina Hulu Energi (PHE). Dalam pengusutan kasus tersebut, Fahd diduga kuat berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengalirkan “uang pengamanan” rutin setiap bulan sebesar Rp20 miliar kepada oknum petinggi Kepolisian Republik Indonesia, Karyoto, sewaktu yang bersangkutan menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.

Banyaknya jaring skandal yang melibatkan Fahd mengindikasikan bahwa praktik korupsi yang dilakukannya bukan sekadar tindakan insidental, melainkan sebuah pola kejahatan terorganisir yang berlangsung secara sistemik dan berulang.

*Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa, Residivis Korupsi Layak Dihukum Mati*

Menanggapi penangkapan tersebut, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan tegas. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, yang selama ini konsisten mendesak aparat penegak hukum untuk menindak pimpinan BAPERA tersebut atas rentetan dugaan keterlibatan korupsi, menyambut baik langkah berani KPK.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang merampas hak-hak rakyat dan merusak masa depan bangsa. Ketika seorang pelaku korupsi yang sudah pernah dihukum kembali mengulangi perbuatan yang sama, statusnya jelas sebagai residivis korupsi. Ini membuktikan bahwa yang bersangkutan adalah pribadi yang korup secara mendalam dan tidak memiliki iktikad baik untuk bertobat,” tegas Wilson Lalengke, Senin, 14 September 2026 sambil mengisyaratkan bahwa pelaku korupsi berulang layak dihukum mati.

Tokoh pers nasional ini menambahkan bahwa keberadaan residivis korupsi seperti Fahd A. Rafiq membahayakan tatanan hukum dan keadilan sosial di Indonesia. Oleh karena itu, PPWI mendesak hakim dan penegak hukum untuk mengganjar Fahd dengan hukuman pidana maksimal tanpa ampun.

“Seseorang yang berulang kali merugikan negara dan merusak moral kebangsaan pada hakikatnya telah kehilangan legitimasi sosial. Penegakan hukum tidak boleh lemah terhadap residivis. Hukuman maksimal adalah harga mutlak demi tegaknya keadilan dan efek jera yang nyata,” lanjutnya.

*Perspektif Filosofis: Anatomi Kejahatan Berulang dan Kehancuran Negara*

Kejahatan korupsi yang dilakukan secara berulang oleh seorang tokoh publik menarik untuk dibedah melalui kacamata pemikiran para filsuf dunia. Dalam pemikiran filsuf Yunani Kuno, Aristoteles (384-322 SM), keadilan adalah kebajikan utama yang menjaga keutuhan negara (_polis_).

Aristoteles menegaskan bahwa seseorang yang terus-menerus melakukan ketidakadilan demi memuaskan keserakahan pribadinya (_pleonexia_) telah merusak harmoni sosial dan kehilangan hakikat kemanusiaannya sebagai _zoon politikon_. Koruptor yang mengulangi perbuatannya secara sadar tidak lagi memiliki komitmen terhadap kebaikan bersama (_bonum commune_).

Sementara itu, filsuf Jerman Immanuel Kant (1724-1804) melalui pandangan moralitas _Imperatif Kategoris_ menekankan pentingnya teori keadilan retributif (_retributive justice_). Menurut Kant, hukuman diberikan bukan hanya sebagai alat pencegahan, melainkan sebagai bentuk penghormatan terhadap hukum moral itu sendiri.

Ketika seorang individu bertindak sebagai residivis, ia secara sadar menjadikan tindak kejahatan sebagai aturan perbuatannya. Dalam pandangan Kantian, memberikan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku kejahatan berulang adalah satu-satunya cara rasional untuk mengembalikan keseimbangan moral masyarakat.

Secara senada, Hannah Arendt (1906-1975) dalam konsepnya mengenai _”The Banality of Evil”_ (Kecenderungan Kejahatan yang Menjadi Biasa) mengingatkan bahwa kejahatan sistemik terjadi ketika seseorang kehilangan kesadaran kritis dan empati moral terhadap sesamanya. Korupsi yang dilakukan berulang kali oleh figur politik memperlihatkan bagaimana kejahatan telah dinormalisasi dalam kesadaran pelaku. Ketika korupsi dianggap sebagai prosedur rutin, bahkan hingga melibatkan setoran ‘uang pengamanan’ puluhan miliar, maka integritas hukum nasional berada dalam ancaman eksistensial.

Kasus penangkapan Fahd A. Rafiq oleh KPK di BPN Kabupaten Bogor ini harus menjadi titik balik keberanian bagi seluruh lembaga penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, maupun Kepolisian, untuk membersihkan jaringan korupsi hingga ke akar-akarnya. Publik kini menanti proses hukum yang transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik, demi mewujudkan cita-cita bangsa yang bersih, berkeadilan, dan berperikemanusiaan. (TIM/Red)