Jakarta,Portalindo//Sebuah konstruksi reklame berukuran besar diduga berdiri tanpa mengantongi izin penyelenggaraan reklame di Jalan Outer Ring Road, RT 08/RW 08, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan serta konsistensi penegakan peraturan di lapangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (3/8/2026), konstruksi reklame tiang tunggal berukuran sekitar 8 x 16 meter telah berdiri tegak di atas sebidang lahan yang status pemanfaatannya juga masih menjadi perhatian warga.
Keberadaan konstruksi tersebut menjadi sorotan karena pemasangan reklame di wilayah DKI Jakarta diatur secara ketat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 100 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 9 Tahun 2014 yang mengatur persyaratan administratif maupun teknis penyelenggaraan reklame, termasuk penetapan lokasi-lokasi yang diperbolehkan.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib memenuhi ketentuan perizinan sebelum kegiatan pembangunan maupun pemasangan dilakukan.
Sorotan semakin menguat setelah adanya laporan masyarakat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) dengan Nomor JK2607300297 tertanggal 30 Juli 2026. Berdasarkan tanggapan awal dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), lokasi tersebut disebut tidak terdaftar memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).
Namun, pada tahap tindak lanjut yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada Selasa (4/8/2026), melalui Berita Acara Nomor 2026/08/04/TB/JK2607300297, disebutkan bahwa konstruksi tersebut merupakan milik PT Petraco dan telah mengajukan proses perizinan ke PTSP dengan Nomor 17/C.35/31.73.01.1001.15.00/TM.12.07/e/2026.
Perbedaan informasi antara hasil verifikasi awal DPMPTSP dengan keterangan dalam tindak lanjut Satpol PP tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan yang perlu dijelaskan secara transparan oleh instansi terkait agar tidak menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Selain itu, perhatian publik juga tertuju pada dokumentasi yang diunggah dalam tindak lanjut laporan di aplikasi JAKI. Berdasarkan hasil penelusuran media, terdapat perbedaan yang cukup mencolok antara penunjuk waktu (timestamp) pada layar telepon genggam yang difoto dengan waktu dokumentasi yang ditampilkan dalam unggahan tersebut.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian dokumentasi yang digunakan dalam proses verifikasi lapangan. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum terdapat bukti yang dapat memastikan adanya pelanggaran prosedur maupun manipulasi data, sehingga hal tersebut perlu diklarifikasi oleh instansi yang berwenang.
Saat dimintai konfirmasi, Kepala Regu Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, mengaku tidak mengenali petugas yang tercantum dalam dokumentasi tindak lanjut tersebut.
“Bukan bang, itu bukan Cengkareng,” ujar Sukarlan singkat saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa (4/8/2026).
Sementara itu, Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Barat, Edison Butar Butar, menyatakan pihaknya masih akan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut.
“Kita cek dulu bang, belum tahu,” katanya singkat.
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada penjelasan lanjutan dari pihak Satpol PP maupun instansi terkait mengenai identitas petugas yang melakukan verifikasi lapangan serta dasar penetapan status tindak lanjut laporan tersebut.
Sejumlah warga berharap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui DPMPTSP, Satpol PP, serta instansi pengawas lainnya dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status perizinan reklame tersebut, termasuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan.bayu(bewok)







