Ilustrasi
Portalindo.co.id – Daerah – Dua pria asal Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang malah asyik judi remi jenis kandangan pada saat umat Islam merayakan hari raya Idul Fitri hari pertama. Wakiran alias Wakidun (54) warga Dusun Tempuran, Desa Sukorejo, Kecamatan Perak. Pelaku lainnya bernama Sutrisno (49) warga Dusun/Desa Sukorejo, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang. Sutrisno sehari-hari berprofesi sebagai pedagang.
” Benar, Dua pelaku ini kita tangkap disawah Dusun/Desa Sukorejo, Kecamatan Perak pada Jumat tanggal 15 Juni 2018 kemarin atau lebaran pertama Idul Fitri 1439 H,” jelas Kapolsek Perak, AKP Untung Sugiarto, Sabtu (16/6).
Kata Unting, berawal dari informasi warga sekitar yang melihat ada kegiatan judi ditengah sawah yang membuat warga resah, sehingg langsung melaporkan ke kami, anggota Reskrim polsek perak langsung turun ke TKP dan mendapati pelaku sedang asyik bermain judi.
Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Perak guna proses sidik dan pengembangan kasus. Di mungkin kan masih ada pelaku lain yang ikut terlibat. Oleh karena itu petugas masih melakukan pendalaman kasus.
“Perjudian kartu remi jenis kandangan ini melanggar KUHP pasal 303 (1) ke -2e,” Tegas Untung.(Kr)







