Portalindo.co.id, Jakarta – Langkah cepat pemerintah dalam mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset mendapat sambutan positif dari publik, terutama dari kalangan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI). Komitmen ini dinilai sebagai wujud nyata respons pemerintah terhadap aspirasi masyarakat, termasuk tuntutan 17+8 yang telah disuarakan dalam berbagai aksi dan forum diskusi mahasiswa.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan kesiapan pemerintah untuk segera membahas RUU ini bersama DPR.
“Dari sisi pemerintah, kami siap membahas RUU ini kapan saja DPR menyerahkan RUU tersebut kepada Presiden Prabowo,” ujarnya dalam pernyataan resmi.
Yusril menjelaskan, RUU Perampasan Aset sejatinya telah disusun sejak era Presiden ke-7 Joko Widodo pada tahun 2023. Namun, hingga kini pembahasannya belum dilanjutkan di DPR. Presiden Prabowo Subianto, kata Yusril, telah meminta Ketua DPR RI Puan Maharani untuk segera mendorong agar RUU ini masuk ke tahap pembahasan aktif.
RUU ini dinilai krusial karena mengatur hukum acara pidana khusus yang memungkinkan negara menyita aset hasil kejahatan—termasuk korupsi dan tindak pidana pencucian uang—meskipun belum ada putusan pidana terhadap pelakunya.
“Kami berharap tahun depan RUU ini bisa diselesaikan. Ini penting untuk mendukung agenda pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara,” tambah Yusril.
Pernyataan ini disampaikan Yusril dalam audiensi bersama BEM SI pada Rabu (17/9), sebagai bentuk keterbukaan pemerintah terhadap masukan publik. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga penyampaian aspirasi dalam koridor hukum.
“Para pengunjuk rasa berhak mendapat perlindungan, tetapi setiap tindakan yang melanggar hukum tetap akan diproses sesuai aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Pusat BEM SI, Muzzamil Ihsan, menilai audiensi ini menjadi ruang strategis bagi mahasiswa untuk menyampaikan keresahan publik secara langsung.
“Banyak permasalahan yang membuat masyarakat resah dan harus segera mendapat solusi. RUU Perampasan Aset adalah salah satu prioritas yang kami soroti,” kata Muzzamil.
Dukungan terhadap percepatan pembahasan RUU juga disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas. Ia menegaskan bahwa RUU ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025–2026, dan optimis proses legislasi berjalan lancar mengingat kini RUU tersebut menjadi inisiatif DPR.
“Kalau DPR yang menginisiasi, prosesnya biasanya lebih cepat karena pemerintah sudah siap dengan drafnya,” ujarnya.
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, bahkan menargetkan pembahasan RUU Perampasan Aset dapat rampung sebelum akhir tahun 2025. Ia menekankan pentingnya partisipasi publik dalam proses ini agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Langkah sinergis antara pemerintah dan DPR ini diharapkan tidak hanya menjadi jawaban atas tuntutan publik, tetapi juga menjadi fondasi hukum yang kuat dalam pemberantasan korupsi dan pengelolaan aset negara secara lebih transparan dan akuntabel.
Ida Bastian