Portalindo.co.id, Jakarta – Pemerintah terus mempertegas komitmennya dalam melindungi anak di ruang digital melalui penerapan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak atau PP TUNAS. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah nyata negara dalam merespons berbagai ancaman digital yang semakin kompleks, sekaligus menciptakan ekosistem digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
Di tengah perkembangan teknologi yang begitu cepat serta meningkatnya kekhawatiran terhadap paparan konten digital yang tidak ramah anak, Indonesia dinilai mengambil langkah maju melalui hadirnya PP TUNAS. Regulasi tersebut bukan sekadar perangkat hukum, tetapi juga mencerminkan kesungguhan pemerintah dalam menempatkan perlindungan anak sebagai prioritas di era digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan regulasi ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan anak-anak memperoleh ruang digital yang lebih aman.
“PP TUNAS menjadi bukti negara hadir menjaga anak-anak Indonesia agar tumbuh di lingkungan digital yang sehat dan terlindungi. Platform digital tidak cukup hanya menjadi ruang berekspresi, tetapi juga harus menjadi ruang yang aman bagi anak,” ujar Meutya.
Menurut Meutya, implementasi PP TUNAS dilakukan melalui sinergi lintas sektor, termasuk bersama berbagai platform digital global. Kolaborasi tersebut dinilai penting agar perlindungan anak tidak berhenti pada regulasi, tetapi berjalan efektif melalui pengawasan dan tanggung jawab bersama.
Ia menilai keterlibatan berbagai pihak menjadi kunci agar kebijakan tersebut memberi dampak nyata.
“Perlindungan anak di ruang digital membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, platform digital, dan masyarakat agar implementasinya benar-benar efektif,” katanya.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menilai implementasi PP TUNAS menjadi langkah penting dalam memperkuat sistem perlindungan anak secara nasional.
“Negara memiliki tanggung jawab memastikan setiap anak terlindungi, termasuk saat beraktivitas di ruang digital yang terus berkembang,” ujar Arifah.
Dari sisi pengawasan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai PP Nomor 17 Tahun 2025 memberi dukungan bagi orang tua dalam menghadapi tantangan pengasuhan di era teknologi. Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut regulasi ini membantu orang tua menghadapi derasnya arus algoritma dan konten digital.
“PP Tunas menjadi instrumen yang membantu orang tua agar tidak menghadapi tantangan digital sendirian dalam mendampingi anak,” kata Jasra.
Menurut Jasra, lahirnya PP TUNAS merupakan respons terhadap berbagai ancaman yang dihadapi anak di ruang digital, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan gawai.
“Regulasi ini hadir untuk menjawab meningkatnya ancaman digital terhadap anak dan memperkuat sistem perlindungan yang lebih adaptif,” ujarnya.
Ia menambahkan aturan tersebut disusun melalui kajian panjang, berlandaskan amanat konstitusi dan komitmen terhadap Konvensi Hak Anak.
“Setelah pandemi, akses internet anak meningkat sangat pesat. Peluangnya besar, tetapi ancamannya juga nyata dan tidak boleh diabaikan,” tutur Jasra.
Melalui PP TUNAS, pemerintah menegaskan perlindungan anak di ruang digital menjadi agenda strategis yang dijalankan melalui regulasi, kolaborasi, serta pengawasan berkelanjutan. Kebijakan ini dinilai menandai langkah Indonesia memperkuat komitmen menghadirkan ruang digital yang lebih aman bagi generasi masa depan.
Ida Bastian







