Persadin Gelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat dan Ujian Profesi Advokat

Umum3 Dilihat

Jakarta,Portalindo//Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (DPN Persadin) bersama jajaran DPW Persadin DKI Jakarta terus mendorong peningkatan kualitas dan profesionalisme calon advokat melalui program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat.

Program tersebut menjadi bagian dari upaya Persadin dalam membentuk advokat yang memiliki kompetensi, integritas, serta pemahaman yang kuat terhadap etika profesi dan praktik hukum.

Dalam materi yang tercantum pada publikasi kegiatan, peserta akan mendapatkan pembelajaran mengenai Etika Profesi dan Organisasi Advokat, Hukum Acara (Litigasi), serta Kemahiran dan Praktik Hukum Non-Litigasi.

Kegiatan pendidikan tersebut menghadirkan pemateri dari kalangan akademisi/dosen hukum dan praktisi hukum, sehingga peserta diharapkan tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga memperoleh wawasan praktis yang dapat diterapkan dalam menjalankan profesi advokat.

Program ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti pendidikan profesi advokat. Adapun persyaratan pendaftaran yang tercantum meliputi pengisian formulir, fotokopi KTP, fotokopi ijazah yang telah dilegalisir, pas foto, serta pembayaran biaya administrasi.

Sementara itu, kegiatan pendaftaran disebut dapat dilakukan melalui DPN Persadin dan DPW Persadin DKI Jakarta, dengan lokasi yang tercantum pada materi publikasi berada di Menara Bidakara 1 Lantai 1 Unit 011, Jalan Gatot Subroto No. 71–73, Pancoran, Jakarta Selatan.

Melalui pelaksanaan PKPA dan Ujian Profesi Advokat, Persadin diharapkan dapat terus berkontribusi dalam mencetak advokat yang profesional, berintegritas dan menjunjung tinggi keadilan serta kepentingan masyarakat.

“Bersama Persadin membentuk advokat profesional, berintegritas dan berkeadilan,” menjadi pesan utama yang ditonjolkan dalam publikasi kegiatan tersebut.bayu(bewok)