Tewas Di Tembak Polisi,Pelaku Begal Mahasiswi Di Cikapundung,Berikut Kronologinya

Foto Yonas Aditya, salah satu pelaku pembegalan mahasiswi di Cikapundung, Bandung yang masih hidup.(Portalindo.co.id/Asep)


Portalindo.co.id, Bandung – Polisi akhirnya menembak mati pelaku pembegalan yang menewaskan Shanda Puti Denata di Jalan Cikapayang, Kota Bandung pada Kamis (30/9/2018) dini hari.Pelakunya adalah Aminatus Solihin asal Kota Bandung dan Yonas Aditya asal Kabupaten Bandung.

“Pelaku terungkap berdasarkan sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Kami mengidentifikasi wajah ‎dari satu rekaman CCTV dengan CCTV lainnya. Sehingga, teridentifikasi wajah serta sepeda motor yang digunakan,” ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di RS Sartika Asih, Kota Bandung, Rabu (5/9/2018).

Aminatus ditembak mati polisi. Ia orang pertama yang ditangkap pada Selasa (4/9/2018) di sekitar Jalan Katamso.Dari tangan pelaku, polisi menemukan ponsel milik korban.Pada Rabu (5/9/2018) dini hari, polisi membawa Aminatus untuk menunjukan rumah Yonas‎ di Desa Rancamanyar, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung.

“Saat menunjukan rumah pelaku, Aminatus mengecoh petugas, berupaya melarikan diri dan terpaksa diberi tindakan tegas (ditembak) mati,” ujar Kapolda.Aminatus berperan sebagai eksekutor sedangkan Yonas mengendarai sepedamotor. Kejadian sekitar pukul 03.40.

“Si eksekutor ini menarik tas milik korban hingga jatuh dari motor dan kepala korban kemudian membentur jalan,” ujar Kapolda.Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti ponsel sebanyak 4 unit beragam merek.

Kemudian kamera DSLR, tas berisi perlengkapan wanita, dua STNK, enam SIM card serta satu sepeda motor bernomor polisi D 5699 KP yang digunakan pelaku saat beraksi.

“Pelaku (yang masih hidup) dijerat Pasal 365 KUH Pidana‎ dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” ujarnya Agung.Kasus ini ditangani oleh Unit 2 Subdit 3 Jatantras Ditreskrimum Polda Jabar.(Asep)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *