Terkait UU Pemilu Dilarang Kampanye Dilakukan Di Lembaga Pendidikan,Bawaslu Akan Awasi

Portalindo.co.id, Jakarta — Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Fritz Edward Siregar mengatakan, pihaknya mengawasi pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat kunjungan ke lembaga pendidikan. Capres dan cawapres akan diawasi apakah melakukan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan.

“Kita ada panwascam dan Bawaslu kabupaten/kota yang selalu mendampingi. Malah seringkali terkesan dianggap mengintili (mengikuti). Tapi pertanyaannya, apakah kehadiran tersebut dalam rangka kampanye atau cuma kehadiran sebagai seorang pribadi? Itu yang harus dilihat apakah perbedaan ketika lakukan kegiatan kampanye atau tidak,” katanya di Kantor Bawaslu, Kamis (11/10).

Fritz mengatakan, sesuai dengan UU No 7/2017 tentang Pemilu, pasal 280 tidak diperbolehkan melakukan kampanye di lembaga pendidikan. Namun, pasangan calon presiden-wakil presiden diperbolehkan hadir di lembaga pendidikan karena undangan dan tidak untuk kampanye, sesuai penjelasan dalam pasal 280 tersebut.

Pasal 280 ayat 1 huruf h menyatakan pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan. Dalam penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf h tersebut dinyatakan, fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Jadi yang harus diperhatikan adalah, apakah selama dalam kunjungan ke suatu tempat ada kegiatan kampanye? Yakni melakukan visi, misi, pidato soal visi-misi atau bagikan barang kampanye. Tapi saat seseorang hadir dan dia lakukan kunjungan biasa atau fungsi-fungsi lain yang tak berhubungan dengan kampanye, itu adalah kegiatan yang menurut kami tak melanggar karena menjadi bagian kegiatan sehari-hari yang dilaksanakan seseorang,” katanya.

Fritz menyampaikan, hingga saat ini belum ada laporan mengenai dugaan pelanggaran kampanye di lembaga pendidikan yang telah dilaporkan. Sementara itu, kampanye dalam pemilihan presiden 2019 telah dilaksanakan sejak 23 September 2018. Masa kampanye akan berakhir pada 13 April 2019, sebelum masa pencoblosan pada 17 April 2019.(Guntur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *