Terkait Kasus Ujaran Kebencian Ahmad Dhani Jalani Sidang Perdana Pekan Depan


Jakarta – Sidang perdana musisi Ahmad Dhani terkait kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) akan digelar pekan depan tepatnya pada 16 April mendatang. Sidang perdana akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

“Hari sidang pertama Senin 16 April 2018,” kata Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, dalam keterangannya, Rabu (4/4/2018).

Sidang perdana diagendakan pembacaan dakwaan. Ada pun majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut di antaranya Ratmoho, Sudjarwanto dan Totok Sapto Indrato.

Achmad mengatakan sebelumnya perkara tersebut telah dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 29 Maret lalu. Perkara tersebut terdaftar nomor 370/Pid.Sus/2018/PN Jkt.Sel atas nama Terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani.

Ahmad Dhani dikenakan pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No.11 Th 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebelumnya, Ahmad Dhani dilimpahkan tahap dua oleh penyidik Polres Jakarta Selatan ke Kejari Jaksel pada Senin 12 Maret 2018 lalu. Dhani tidak ditahan oleh pihak kejaksaan.

Dhani dinilai bersikap kooperatif, sehingga menjadi pertimbangan mengapa tidak dilakukan penahanan.

“Yang bersangkutan kita tidak khawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Jadi alasan-alasan itu dapat dipertimbangkan. Begitu juga ada yang menjamin,” kata Kajari Jaksel Raimel, Senin (12/3).

Ahmad Dhani dilaporkan oleh Jack Boyd ke Polres Jaksel atas dugaan hate speech lewat cuitan sarkastik. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 23 November 2017. (Redaksi)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *