Terbukti Jadi Perantara Suap Kasus Walikota Kendari Nonaktif,Fatmawaty Divonis 4,8 Tahun


Portalindo.co.id, Jakarta –  Ketua Majelis Hakim memvonis Fatmawaty Faqih pedana penjara 4 tahun 8 bulan dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10/2018).

Fatmawaty dinilai terbukti menjadi perantara suap Wali Kota Kendari Nonaktif Adriatma Dwi Putra (ADP) dan mantan Wali Kota Kendari Asrun dengan Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah. Ia menerima uang dari Hasmun untuk diberikan ke Asrun senilai Rp4 miliar dan diberikan ke ADP senilai Rp2,8 miliar.

Vonis diberikan majelis hakim itu, Fatmawaty mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu sampai batas waktu yang ditentukan .

“Terimakasih yang mulia atas kesempatannya. Sekali lagi terima kasih. Saya pikir-pikir, terima kasih pak Jaksa,” singkat Fatmawaty setelah mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Vonis diberikan kepada terdakwa jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus suap tersebut, Fatmawaty merupakan orang kepercayaan Asrun sekaligus salah satu tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Asrun-Hugua di Pilkada 2018 bersama ADP. Keduanya juga bertugas mengurusi dan mengumpulkan dana kampanye paslon tersebut.

Di Pemeritahan Kota Kendari, semasa Asrun menjabat Wali Kota, Fatmawaty menduduki jabatan Kepala BKAD Kendari. Namun ketika ADP menggantikan jabatan ayahnya, Fatmawaty ditunjuk sebagai staf khusus nonformal untuk membantu pengelolaan keuangan daerah di Pemkot Kendari.

Selain Fatmawaty, Asrun dan ADP telah divonis majelis hakim dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/10). Keduanya menyatakan terima dengan keputusan tersebut.

Begitu juga Hasmun telah divonis penjara 2 tahun dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam sidang Juli 2018.(Alexander)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *