PORTALINDO.CO.ID, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tengah menginvestigasi untuk mengusut tuntas kasus kabar bohong (hoaks) tentang puluhan juta surat suara yang telah dicoblos di dalam tujuh kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Saat ini tim siber Bareskrim Polri telah bergabung dengan tim Polda Metro Jaya untuk menyelidiki perkara tersebut.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol M Iqbal secara tegas mengatakan, Kepolisian akan menindak pelaku penyebar informasi hoaks dalam bentuk apapun, baik foto, video, dan narasi.
Termasuk informasi mengenai surat suara yang sudah tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok.
“Proses hukumnya sampai ke pelaku utama,” kata Iqbal di Jakarta, Jumat (4/1/2019).
Menurut dia, penyebar informasi hoaks surat suara tercoblos tersebut terancam hukuman hingga sepuluh tahun penjara.
Sebab, diduga sudah meresahkan masyarakat dengan menyebarkan berita bohong.
“Tentu saja pada saatnya Polri akan menyampaikan hasil penyelidikan ini kepada publik.
Ini adalah penyebaran berita bohong yang diatur dalam UU.
Ancaman hukumannya sepuluh tahun, di pasal 14 ayat 1 dan 2 dan pasal 15,” tutur Iqbal.
Sementara Kabareskrim Polri, Komjen Pol Arief Sulistiyono mengatakan, saat ini sudah ada dua laporan yang diterima polisi terkait perkara tersebut.
“Sudah ada dua laporan. Pertama dari relawan nomornya (registrasi) 008.
Dari Ketua KPU baru ini sedang proses,” kata Arief, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Pusat, Kamis (3/1/2019).
Menurut dua, dua laporan yang masuk ke Bareskrim itu memiliki perbedaan.
Relawan melaporkan penyebar hoaks, sementara KPU melaporkan adanya kasus beredar informasi bohong.
“Pak Arief Budiman (Ketua KPU) melaporkan kejadian.
Ada kejadian penyebaran berita bohong,” ucap dia.(Jufry)