PORTALINDO.CO.ID, BANDA ACEH – Polisi terus melakukan pengejaran terhadap narapidana (napi) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas
IIA Banda Aceh di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar,
Kamis (29/11/2018) menjelang magrib.
Hingga Sabtu (1/12/2018) pagi ini, jumlah narapidana (napi) yang sudah tertangkap sebanyak 36 orang,
termasuk satu dari enam orang yang diduga sebagai provokator dalam peristiwa tersebut.
Dengan demikian, napi yang masih berkeliaran di luar sana berjumlah 77 orang.
Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Djambak melalui Kabid Humas AKBP Ery Apriyono SIK MSi mengatakan,
enam napi yang memicu kerusuhan dan kaburnya napi lainnya itu masing-masing 4 napi kasus narkoba dan 2 kasus pembunuhan.
Bahkan, Kapolda Aceh telah memerintahkan jajarannya untuk membentuk tim gabungan guna
melakukan pengejaran, penangkapan, serta tindakan tegas lainnya khusus terhadap 6 napi itu.
Sebelumnya, Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak mengimbau napi yang kabur itu agar segera menyerahkan diri.
Kapolda beri waktu tiga kali 24 jam kepada mereka untuk segera menyerahkan diri.
Pada dasarnya, Kapolda tak ingin pengejaran itu terus berlanjut karena akan berakhir tidak baik.
“Cepat atau lambat akan segera bisa kita amankan, kita dapatkan. Sampai kapan pun akan kita kejar,” jelasnya.(Adl)