Satuan Unit Resmob Polres Sidrap Ungkap Jaringan Narkoba


Sidrap – Satuan Unit Resmob Narkoba Polres Sidrap berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba besar di wilayah Rappang Panca Rijang, Sabtu kemarin (07/04/2018)
Empat pelaku berhasil diamankan masing-masing Parling alias Bondang (30), Syamsuddin alias Sondding (35) keduanya warga kelurahan Lalebata kecamatan Panca Rijang serta Abd Wahab (35) dan Sabri alias Abi (47), keduanya warga Kelurahan Salo Karaja Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita dua Bal serbuk kristal diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 100,40 gram 13 sachet kosong.
Ada juga 1 buah timbangan digital warna hitam serta 4 buah HP Genggam dan 3 unit kendaraan roda dua berbagai merk.
Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan yang terbesar dalam 3 bulan terakhir karena dilokasi tersebut merupakan daerah zona lahgun (penyalahgunaan narkoba) terbesar di Sidrap.
Kapolres Sidrap AKBP Ade Indrawan melalui Kasat Narkoba AKP Indra Waspada Yudha yang memimpin langsung penangkapan tersangka ini dilokasi di Jalan Darmawan Lalebata, Panca Rijang Sidrap.
Indra mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat jika di TKP kerap dilakukan aktifitas mencurigakan dimana orang asing sering bolak balik dilokasi tersebut.
“Kita selidiki dengan Undercover Buy. Mereka baru saja transaksi di TKP sehingga kita mendapatkan barang buktinya 2 bal masing-masing seberat 50 gram,”ucap AKP Indra, Ahad (08/04/2018).
Selanjutnya, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Sidrap ini, ke empat tersangka ini akan dijerat pasal 114 junto pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba dan jika positif pengguna juga dikenakan pasal 127 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan hukuman 20 tahun penjara. (Umar Dany.M)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *