Satpolair Polres Wakatobi Sultra, Mengungkap Kasus Oknum Pelaku Bom Ikan

Kendari, Portalindo.co.id — Satpolair Polres Wawoni Sultra mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Tanpa Hak menguasai, memiliki, membawa, menyimpan dan menggunakan bahan peledak.

“Sesuai dengan Laporan polisi Nomor. : LP/89 / VIII/ 2018/Sultra/ Res wakatobi”

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Herry Goldenhardt, S.IK, M.S, menjelaskan bahwa pada hari selasa tanggal 14 Agustus 2018, sekitar jam 19.30 wita, tim Satpolair Polres Wakatobi melaksanakan tugas penyelidikan dan menemukan secara langsung terlapor sedang memiliki, menguasai, menyimpan marakit bom ikan siap ledak di rumah terlapor. Paparnya AKBP Herry Goldenhardt

Olehnya itu, tim Satpolair Polres Wawoni Sultra, langsung melakukan upaya paksa berupa penggeledahan rumah, penyitaan barang bukti. Terangnya

Saat ini Satpolair Wakatobi Polres Wawoni, berhasil mengamankan terlapor bernisial (HP) di Mako Satpolair Polres Wakatobi guna proses lebih lanjut. Ucapnya

Untuk diketahui Oknum Pelaku bernama Harun Bin Puasa umur 48 tahun sebagai Nelayan dan merupakan warga Desa Mola Nelayan Bakti Kecamatan Wangi-Wangi Selatan Kabupaten Wakatobi. Tandasnya

Adapun Barang Bukti yang diamankan Satpolair Polres Wawoni yakni 4 (Empat) Botol handak siap ledak, 2 (Dua) kantong pupuk Ammonium Nitrate, 5 (Lima) bungkus korek api, 1 (Satu) buah Acu 12A, 1 (Satu) buah detonator siap ledak, 8 (Delapan) buah detenator siap pakai dan 1 (Satu) rol kabel, 2 (Dua) buah jerigen modifikasi serta 1 (Satu) gulung benang jahit. Pungkasnya

“Peraturan yang dilanggar
Tindak Pidana Tanpa Hak menguasai, memiliki, menyimpan dan menggunakan bahan peledak bom ikan, sebagaimana Pasal 1 ayat (1)  UU Nomor 12 / Drt/1951 / LN Nomor 78 tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara setinggi tingginya 20 tahun”. Tutupnya Kabid Humas Polda Sultra. AKBP Herry Goldenhardt, S.IK, M.S. (**)
Laporan Darman
Penulis Umar Dany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *