PT DONGJU Abaikan Keputusan Pengadilan

Portalindo.co.id – Kabupaten Bekasi SRB PT DONGJU yang berdiri dikawasan industri MM 2100 desa Jatiwangi kecamatan Cikarang Barat kabupaten Bekasi. Diduga mengabaikan keputusan pengadilan negeri bekasi. Pasalnya pengadilan negeri bekasi sudah memberikan keputusan dengan nomor 259/PDT.G/2011 PN. Bekasi. 
Yang kedua keputusan pengadilan tinggi bandung dengan nomor 294/PDT/2012 PT. Bandung. Yang ketiga keputusan mahkamah agung RI No. 1235 K/PDT/2013. Dengan adanya ketiga keputusan tersebut lembaga bantuan hukum Indonesia (LBHI) Yang dipimpin oleh bapak Asep Sanusi Irwansyah SH Selaku kuasa hukum dari bapak H Deden Syarif melakukan eksekusi dipabrik DONGJU/ Jum’at, 06-04-2018.
       
Saat di konfirmasi Asep Sanusi Irwansyah SH.Suara Rakyat Bersatu mengatakan”Sesuai surat kuasa tertanggal 21 maret tahun 2018 kami menanyakakan kenapa tidak jalan? padahal sudah pernah di lakukan pada tanggal 10 01 2017 dan sita barang. Kerugian klien kami sampai saat ini mencapai 2,4milyar karena dendanya satu juta sehari yang sudah di putuskan oleh tiga pengadilan yaitu pengadilan negri Bekasi, pengadilan Tinggi Bandung, dan Makamah Agung, mau apa lagi kenapa pihak perusahaan tidak mau bayar denda? Meskipun pihak perusahaan melakukan PK peninjauan Kembali alasan ganti pimpinan tidak masalah perusahan tetap harus bayar denda berdasarkan tiga putusan tadi.Irwan menambahkan” kalau pihak perusahaan tidak segera mau membayar makin lama makin membekak.dan sy selaku kausa hukumnya H Deden agar hak segera di dapatkan, selanjutnya mengenai aksi teman teman memasang sepanduk yang berisi tulisan perusahaan ini dalam pàntauan LBHI kami bukan penguasaan lokasi  berdasarkan keputusan yang tertera di spanduk. Masih kata Irwan semestinya tadi waktu ada aksi temen temen pihak perusahaan keluar untuk menemui agar ada pembicaraan dan titik temunya,” jelasnya
   
Saat di hubungi melalui telepon celluler Edi selaku kuasa hukum atau pengacara dari PT Dongju mengatakan” Saya masih berada di luar kota, tapi saya sebagai pengacara akan melakukan perlawanan atau pembelaan terhadap klien saya, dan langkah kami sedang melakukan PK peninjauan ulang kerena ada pergantian pimpinan” jawabnya.  (Sardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *