Polsek Panakkukang Tak Butuh Waktu Lama Sergap Pelaku Penganiayaan di Bawah Umur

PORTALINDO.CO.ID, MAKASSAR – Tim Reserse Brimob (Resmob) Polsek Panakkukang berhasil menangkap pelaku penganiayaan anak di bawah umur dalam kurun waktu satu jam, Jumat, 17 Agustus 2018, malam.


Tak butuh waktu lama, personel Tim Resmob langsung menyergap pelaku atasnama Sandi Dg.Ta’le (35) di daerah Pao-pao Kabupaten Gowa. Berdasarkan laporan polisi LP/1061/VIII/2018/restabes Makassar/serta panakkukang.

Sebelumnya, anggota Resmob Panakkukang di pimpin Panit 2 Reskrim Ipda Roberth Hariyanto Siga melaksanakan Patroli atau Hunting Antisipasi 3 C (Curat, Curas, Curanmor) dan Kejahatan Jalanan di wilayah Panakukkang pada saat anggota melintas di Jalan Boulevard dan menerima laporan warga di Jalan Pengayoman Makassar bahwa telah terjadi penganiayaan 3 orang anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang tukang parkir depan Alaska yang mengakibatkan robek pada belakang telinganya.

Selanjutnya anggota Resmob melakukan introgasi terhadap korban dan melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku selanjutnya anggota resmob Panakkukang berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang berada di daerah Pao-pao Gowa dan anggota Resmob Panakkukang menuju ke lokasi persembunyian pelaku.

Dan berhasil menangkap pelaku yang sedang mabuk pengaruh alkohol selanjutnya pelaku langsung dibawa kepolsek Panakkukang  dan dilakukan introgasi guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil introgasi bahwa benar pelaku melakukan penganiayaan terhadap 3 orang anak kecil yang dimana pelaku dalam keadaan mabuk dan tersinggung karena anak sedang menjual di depan toko Alaska.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Panakkukang, Kompol Ananda Fauzi Arahap, menyampaikan jika pelaku akan tetap diproses sesuai prosedur dengan fakta di TKP.
(Rizal Marzuki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *