Polisi Tegaskan Penyebar Hoax Bisa Didenda Rp1 Miliar


Hukrim – Kepolisian terus melakukan sosialiasi tentang bahaya penyebaran hoax melalui media sosial karena berpotensi merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Untuk itu, masyarakat diimbau tak mudah percaya informasi negatif yang berseliweran saat masa kampanye Pilgub Jateng 2018.

“Para kiai, ulama, dan masyarakat, kami imbau ikut membantu memelihara stabilitas keamanan nasional. Selama Pilgub Jateng 2018 berlangsung, jangan sampai dengan adanya isu maupun berita hoax,” kata Wakapolres Demak Kompol Ibnu Bagus Santosa, saat Safari Salat Jumat di Masjid Baitullah, Desa Kedungwaru Lor, Kecamatan Karanganyar, Demak, Jumat (16/3/2018). 


Dia menambahkan, penyebar hoax dapat dijerat Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.


“Polri mengingatkan kepada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab yang menyebarkan isu demikian tidak melakukan lagi. Peran seluruh masyarakat sangatlah penting dalam pengawasan penggunaan teknologi, khususnya media sosial. Saring dulu sebelum menyebar berita yang kita terima,” ungkapnya. (*/Redaksi)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *