Pengungkapan Pelaku  Sadis  Kasus  365 Kuh Pidana  Berhasil  DItangkap

Portalindo.co.id, Gowa -Personil gabungan yang di pimpin oleh  Kanit Reskrim Ipda Nurman SH bersama dengan Kanit  Anti Bandit Polres Gowa Ipda Ardian Dirgantara  dan di back up oleh Tim  khusus polda sulsel di pimpin oleh panit Ti ARTENIUS MB,  personil Unit reskrim polsek bontonompo pada hari selasa 30/10/2018 sekitar pukul 11.00 wita di jalan dg tata raya berhasil melaksanakan penangkapan terhadap Tersangka dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yg terjadi di wilayah Kel.Kalaserena  kec. Bontonompo kab. Gowa.

Eko selaku tersangka  umur 18 tahun, suku Makassar, agama islam, pekerjaan pelajar , alamat Kec. Bontosunggu kab. Jeneponto.

peristiwa pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk sehingga mengalami pendarahan yg hebat pada bagian Kepala dan luka tusuk pada bagian perut  dan saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit Pelamonia dan masih berada di ruang ICU

Kemudian berdasarkan kejadian tersebut personil gabungan Tim khusus polda sulsel, Tim anti bandit Sat reskrim polres gowa, dan Unit reskrim polsek bontonompo polres gowa bersama -sama melakukan pengejaran terhadap tersangka di kab jeneponto karena di sinyalir tersangka berada disana, namun saat itu masih nihil . Dan pada hari selasa sekitar pukul 11.00 wita, tim gabungan mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di sekitar jln. Dg. Tata raya makassar, maka tim gabungan bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Setelah di amankan kemudian dilakukan interogasi awal dan memberikan keterangan sebagai berikut:

• Bahwa benar tsk lk. EKO memang benar telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban pr. NUR RESKI dengan cara menusuk perut korban dengan menggunakan pisau dapur.
• Bahwa awal perkenalan korban dengan tsk pada awalnya mereka berkenalan melalui aplikasi di medsos (tan-tan), kemudian setelah cukup akrab , tsk datang ke rumah korban di kec. Bontonompo kab. Gowa.

 Setelah berbincang-bincang , tsk lk. EKO mengajak korban untuk berhubungan badan layak nya suami istri, setelah melakukan hubungan badan sebanyak 2 (dua) kali, kembali Tsk mengajak untuk berhubungan badan untuk yg ke tiga kalinya namun korban menolak dengan alasan  tsk. Lk. EKO nantinya tidak mau bertanggungjawab menikahi korban. Hal tersebut yg membuat lk. EKO marah dan mengambil pisau di dapur kemudian menusuk korban pada bagian perutnya sebanyak 1 kali, setelah itu korban di seret ke kamar mandi dan di benturkan kepalanya ke closet sehingga mengalami pendarahan di kepala.
Setelah itu tsk. Lk. EKO meninggalkan korban dalam keadaan bersimbah darah dan mengambil handphone korban sebanyak 3 buah , kemudian melarikan diri kearah kab. Jeneponto.
handphone tersebut di jual keteman tersangka di kota makassar.

Dari kejadian ini berhasil diamankan
1 barang bukti   handphone samsung Tab warna putih.

Bahwa pada saat ini tim gabungan  melaksanakan pengembangan pencarian barang bukti tersebut Tersangka eko berusaha meronta dan  berhasil melarikan diri dan saat itu Petugas sigap dan mengejar tersangka kemudian memberikan tembakan peringatan ke udara  sebanyak tiga kali dan menghimbau agar tidak melarikan diri namun  Tersangka tetap berlari sehingga petugas mengarahkan tembakan ke arah betis  sebelah kiri ,setelah di periksa Tersangka mengalami pendarahan kemudian selanjutnya di bawa kerumah sakit bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis.
(Rizal Marzuki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *