Pembangunan Gedung Kantor Sudin Damkar Jaktim Diatas Tanah Berperkara

Keterangan foto :  Marao S Hasibuan sedang berdebat dgn Pejabat Pemda dilokasi tanah

                                                                                      PORTALINDO.CO.ID,Rencana Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakata yg akan membangun Gedung Kantor Sidin Pemadam Kebakaran (Damkar) Jakarta Timur diatas tanah seluas 11.021 M2, diduga bermasalah.

plank tanah tersebut dlm pengawasan LSM-PELOPOR.

Rencana pembangunan gedung damkar yang berada di ujung huk Jalan Pemuda prapatan lampu merah Jl. Jend. Ahmad Yani by Pass RT 001 RW 014 Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jaktim ini telah dilelang dgn Nomor Kode : 34541127, dengan nilai pagu paket Rp.69.435.651.622.00,-,

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Ahli Waris H. Achmad Bin H. Kosim saat konprensi pers di Sekretrariat PAMSUS33 LSM-PELOPOR, Jalan Rawajati Timur I, Rawajati, Jakarta Selatan, Minggu (22/07/18)

Mustika Sani SH, salah seorang Kuasa Hukum Ahli Waris menjelaskan, Pelaksanaan Konstruksi Pembangunan Gedung Damkar dalam Anggaran APBD Tahun 2018,  diduga tanahnya bermasalah permasalahannya, sampai sekarang tanah seluas 11.021 M2 tersebut statusnya masih absah milik H. Achmad Bin H. Kosim dan M. Napis Bin H. Asmuni, sebagai Ahli Waris/ cucu H. Muhamad Zen, yg merupakan tanah rest (sisa) EV Nomor 5729, Surat Ukur/ Meetbrief No. 1844, tercatat di Balai Harta Peninggalan (BHP) DKI Jakarta dan terdaftar di buku register Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prov. DKI Jakarta.

lanjutnya, Semasa Orangtua H. Achmad dan M. Napis masih hidup sebagian tanah tersebut seluas 8.600 M2 diurus dan dijaga oleh Supardjo, sbg penanggung jawab terhadap 49 Kepala Keluarga yg mengontrak sejak tahun 1978.
Berdasarkan penelusuran Tim Investigasi PAMSUS33 LSM- PELOPOR, diketahui Pemda DKI Jakarta seakan-akan telah membeli tanah tersebut untuk Pembangunan  Gedung Damkar Jaktim, pada hal tanah yg dibeli Pemda DKI Jakarta letak tanahnya bukan di Lokasi tanah tersebut, melainkan Pemda DKI Jakarta telah membeli tanah seluas  11. 021 M2 dalam 2 (dua) Sertifikat atas nama Liem Mie Bo, Seritifikat No. 01880, seluas 8.511 M2, terletak di RT 011 RW 011, Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jaktim dan Sertifikat No. 01508, seluas 1.309 M2, terletak di RT 001 RW 002, Kel. Rawamangun, Kec. Pulogadung, Jaktim, beralaskan dasar kepemilikannya EV Nomor. 15550.

Berdasarkan fakta legalitas tersebut yg menunjukkan bahwa tanah milik H. Achmad Bin H. Kosim dan M. Napis Bin H. Asmuni (Penggugat) telah diserobot dan digunakan secara melawan hukum, oleh karenanya  mereka mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum melalui PN Jaktim dgn Nomor Perkara: 281/Pdt.6/2018/PN. JKT Tim, terhadap Lie Mie Bo (Tergugat I) dan Kepala Dinas Damkar Jaktim (Tergugat III).

Ditempat yang sama, Direktur Eksekutif Setgab LSM- PELOPOR, Marao S Hasibuan yg mengkomandani PAMSUS33 LSM- PELOPOR Law Office selaku Kuasa Hukum Penggugat, mengatakan,  Memang begitulah adanya, kami sdh beberapa kali memberikan peringatan melalui surat ( Somasi) kepada Damkar Jaktim maupun Pemda DKI Jakarta, namun tidak pernah ditanggapi, jadi demi membela warga yg sangat dirugikan tanahnya diserobot terpaksa kami menepuh jalur hukum sebagai upaya penyelesaian permasalahan tersebut.

“Law Office Pamsus 33 Pelopor kami bentuk memang khusus untuk memperjuangkan tanah rakyat yg diserobot oleh pihak2 yg tidak bertanggungjawab, baik itu perseorangan, swasta, maupun oleh campur tangan oknum Pejabat Pemerintah. Insya Allah, kami Pamsus 33 Pelopor akan maju terus, dan Sidang selanjutnya atas perkara tersebut akan dilaksanakan pada hari Kamis, 26 Juli 2018, ” ucapnya.

Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi kepada Intansi terkait belum dapat diperoleh tanggapannya.

(sumber: LSM-PELOPOR/wes)

Letak Lokasi Tanahnya RT 001 / RW 014 Kel. Rawamangun. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *