Mapolsek Kulisusu Polres Muna Sultra, Unggkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Kandung Sendiri


Kendari, Portalindo.co.id — Seorang Ayah (RA) Pelaku tindak pidana kekerasan dibawah umur terhadap anak kandung sendiri (OR) telah diamankan oleh Makopolsek Kulisusu Polres Muna Sulawesi Tenggara (Sultra).

Melalui Rekaman Video, bahwa Tindak Pidana Kekerasan dibawah umur terhadap korban Ozil Rifathar Al Muntas Bin Rahman diketahui setelah video tersebut diviralkan ke medsos.

Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt, membenarkan adannya dugaan tindak pidana kekerasan dibawah umur terhadap anak kandung sendiri yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri. Ujarnya

“Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/73/IX/2018/Sultra/Res Muna/SPKT Sek Kulisusu, tanggal 01 September 2018“.

Satuan Polsek Kulisusu melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana kekerasan dibawah umur, “Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp. Kap / 23 / IX / 2018 / Reskrim Sek tanggal 04 September 2018, telah dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka yakni Rahman Als La Saleh Bin Daud, umur 31 Tahun sebagai pekerja Wiraswasta warga Kelurahan Sara’ea Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara Sultra” Paparnya

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak dibawah Umur dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 80 Ayat ( 1 ) dan Ayat (4) UU. RI NO. 35 TAHUN 2014 tentang perubahan atas UU. RI NO. 23 TAHUN 2002 TTG PERLINDUNGAN ANAK ATAU PASAL 44 AYAT (1) UU. RI NO. 23 TAHUN 2004 TTG P-KDRT.

Saat ini tersangka sudah berada di Mapolsek Kulisusu untuk dilakukan pemeriksaan, selanjutnya akan dilakukan penahanan dengan mengamankan barang bukti (BB) berupa Video rekaman kekerasan terhadap anak tersebut dan pingset yang runcing yang digunakan untuk mengancam korban an. Ozil Rifathar Al Muntas Bin Rahman. Ucapnya

Untuk diketahui, “Motifnya, Si suami marah dengan istrinya karena sudah pisah dengan istrinya selama 1 tahun lamanya, kemudian suami minta agar istrinya kembali, istrinya datang lalu minta uang ke suami, diberi uang 1 juta tetapi tetap pergi sehingga suami marah dan melakukan kekerasan kepada anaknya supaya mamanya kembali lagi” Tutupnya Kabid Humas Polda Sultra AKBP Harry Goldenhardt.(**)

Laporan Darman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *