Lanjutan Sidang Kasus Kriminalisasi Pers, Diduga Saksi Elias Barus dan Narasumber Maruba Sinaga Berbelit dan Berbohong

LNT- Pengadilan Simalungun (Sumut) |

Lanjutan dugaan sidang kasus Kriminalisasi Pers yang menimpa Marsal Harahap pimpinan media online LasserNewsToday.com terus berlanjut sampai dengan dihadirkan nya oknum DPRD Simalungun Elias Barus dan Narasumber berita Maruba Sinaga.

Persidangan kasus Kriminalisasi Pers ini dipimpin Majelis Hakim, Abdul. Hadi Nasution, SH, MH (sebagai Ketua), Nasfi Firdaus, SH, MH dan Hendarawan nainggolan, SH, masing–masing sebagai Anggota, dibantu Panitera Pengganti Afrizal, SH.

Kedua saksi yang dihadirkan oleh Dedi Sihombing SH Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Simalungun ini. Senin (10/09) tampak berbohong dan berbelit -Belit saat sesi tanya jawab dengan penasehat hukum terdakwa dan Majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun.


Elias Barus saat ditanya oleh Penasehat Hukum terdakwa Daulat Sihombing SH.MH terkait proyek RSUD Perdagangan ini. Saksi tetap membantah tidak ada terlibat dengan proyek ini. Dan ketika ditanyakan mengenai pertemuan saksi yang mencoba menyuap uang sebesar Rp. 30 juta kepada terdakwa. Elias Barus tetap bertahan tidak mengaku walaupun sudah disumpah. Sehingga Majelis hakim mempersilahkan Elias Barus untuk keluar digantikan dengan saksi dari Narasumber Maruba Sinaga.

Lalu ketika saksi Maruba Sinaga ditanyakan terkait pertemuan Elias Barus dengan Terdakwa dan juga terkait uang suap sebesar Rp. 30 Juta.  Saksi Maruba Sinaga membenarkan bahwa dirinya mendengar hal pertemuan dan uang tersebut melalui terdakwa. Ungkap Sinaga.


Namun ketika ditanyakan terkait masalah pemberitaan tersebut. Maruba Sinaga mengatakan bahwa dirinya tidak ada diberitahukan terkait judul pemberitaan tersebut. Namun kesaksian Maruba Sinaga dibantah terdakwa dengan mengatakan bahwa saksi berbohong, karena terdakwa sebelum menerbitkan berita tersebut ada mengirim relis ke Whatssapp saksi.

Akibat sering berbelit -Belit saat memberikan penjelasan, saksi Maruba Sinaga akhirnya dibentak hakim anggota agar memberikan keterangan yang jelas, ” Jangan saudara saksi kira kami tidak tau atau bodoh dengan masalah ini. Ucap hakim anggota Hendarawan Nainggolan SH dengan nada tinggi.

Akhirnya sidang dilanjutkan. Rabu (12/09) dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak Ahli Pers dan ahli ITe yang akan dihadirkan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sekedar diketahui. Sampai saat ini pihak JPU sudah menghadirkan saksi sebanyak 7 orang dari pihak pelapor dan pihak yang terkait dengan proyek RSUD Perdagangan ini.

Namun semua saksi yang dihadirkan pihak JPU tampak bingung saat sesi tanya jawab dengan Dalam Sihombing SH.MH Penasehat Hukum terdakwa.

Sekedar informasi. Bahwa terdakwa Mara Salem Harahap alias Marsal Harahap dikenakan pasal 14 ayat (1) Undang undang nomor 1 tahun 1946 Jo pasal 27 ayat (3) undang undang nomor 11 tentang ITe akibat memberitakan proyek Korupsi RSUD Perdagangan sebesar Rp. 9,1 Miliar diduga melibatkan Bupati Simalungun DR JR Saragih SH MM dan oknum DPRD Simalungun Elias Barus dan membagikan berita tersebut ke Facebook terdakwa.

(LNT/Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *