Kemenkumham Berikan Remisi 811 Narapinada Agama Hindu Jelang Hari Raya Nyepi


JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi khusus terhadap 811 narapidana beragama Hindu. Remisi diberikan pada Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1940.

Menurut Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mardjoeki, pemberian remisi ini diberikan kepada barapidana beragama Hindu yang memenuhi persyaratan administratif. Di antaranya, menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F.


“Serta aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan,” imbuh Mardjoeki melalui keterangan pers, Jumat (16/3/2018).


Mardjoeki menuturkan, remisi Nyepi diberikan untuk memotivasi warga binaan menyadari kesalahannya. Warga binaan juga diharapkan memperbaiki diri dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga bisa diterima oleh masyarakat.


Mardjoeki mengatakan, pemberian remisi Nyepi tahun 2018 telah menghemat anggaran makan narapidana sebanyak Rp 316.638.000. 


Dia berharap, para napi yang dapat remisi terutama yang bebas, tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama.


“Serta dapat aktif berperan dalam pembangunan dan dalat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan berranggungjawab,” ucap Mardjoeki. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *