Kabupaten Pangkep MENYATAKAN MENOLAK KEGIATAN WARIA


Peristiwa – Merespon kegiatan Pengukuhan Pengurus Waria tsb. Forum Ummat Islam Bersatu Kab. Pangkep MENYATAKAN MENOLAK KEGIATAN WARIA dengan Pertimbangan; 
1. Bertentangan dengan Ajaran Islam. 
2. Negara Republik Indonesia adalah negara yang berketuhanan Yang Maha Esa, bahwa kegiatan yang bertentangan dengan agama tidak diperkenakkan dilaksanakan. 
3. Masyarakat Pangkep adalah masyarakat religius, hidup damai dalam melaksanakan sesuai dengan keyakinan. Bila kegiatan WARIA tersebut dilaksanakan di Mattampa, Kec. Bungoro Kab. Pangkep berarti menodai keyakinan keagamaan yang dapat menimbulkan gejolak sosial masyarakat. 4. Waria (Wanita-Pria) atau bagian dari LESBY, GAY, BESEKSUAL, TRANSGENDER (LGBT) merupakan fenomena KONTROVERSIAL yang tidak mendapat legal standing dalam hukum Indonesia. 
5. Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pemda Kab. Pangkep melalui Kesban Nomor: 019/IV/KKBP/2018, bertentangan dengan UU Keormasan.
Sebab suatu organisasi hanya dapat diakui bila memenuhi syarat atau tidak bertentangan budaya, nilai, dan ajaran keyakinan keagamaan.
6. Mendesak pada Pemerintah membatalkan kegiatan tsb.
7. Mengajak kepada ummat Islam menolak kegiatan tsb…
8. Bila Pemda Kab. Pangkep tetap mengizinkan kegiatan WARIA di Mattampa tanggal 13-14 April 2018, maka kami bersama ummat Islam akan membubarkan.
Pangkep, 07/04/18
Ketua FUIB Pangkep
Dr. MA. Fatahillah, M.Pd, M.Si
Ketua
Aco M. Paranrangi, S.Pd, M.Si
Sekretaris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *