Ilustrasi |
JAKARTA – Seorang wanita berinisial DCI diburu petugas Polsek Kalideres, Jakarta Barat karena menjual narkoba jenis sabu. DCI juga mendesak anaknya yakni, beserta anaknya LC (20) untuk berjualan sabu.
LC sendiri sudah dibekuk petugas Polsek kalideres di kamar kosnya di Jalan Klingkit RT 08/12, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.”Dari tangan LC kita sita sabu seberat 0,8 gram. Saat ini kami masih memburunya DCI ibu pelaku,” ungkap Kapolsek Kalideres Kompol Efendi kepada wartawan Minggu (18/3/2018).
Efendi menuturkan, dari keterangan LC diketahui DCI lah yang mendesaknya untuk berjualan narkoba.”Setiap harinya LC dijatah ibunya untuk menjual 10 gram sabu di sekitaran Jakarta Barat,” tuturnya.
Atas perbuatannya kini LC akan dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UURI No.35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup.
(Tim Redaksi)