Dua Pengedar Shabu Berhasil Diciduk Polisi


Peristiwa, Portalindo.co.id – Bulukumba  Catir Alias Cati’ (45) dan Misran Alias Brembo (27) yang keduanya warga kabupaten Bulukumba berhasil diamankan oleh Tim Sat Res Narkoba Polres Bulukumba lantaran terbukti memiliki dan bertransaksi jual beli Narkoba jenis shabu, Kamis (12/4/2018)

Dari Identitas pelaku, Catir adalah salah satu warga dusun Palimassang desa Padang kecamatan Gantarang ,  Sementara Misran Dusun Tanru Tedong Desa Garanta Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba.

Penangkapan terhadap kedua pelaku berawal dari hasil pengembangan kasus narkoba sebelumnya dan beberapa informasi dari masyarakat.

Misran yang sudah dibuntuti gerak-geriknya sejak beberapa hari terakhir ternyata menguatkan keyakinan Personil Satres Narkoba Bulukumba jika pelaku memang terlibat dengan barang haram itu.

Tepat hari Kamis (12/4/2018) sekitar pukul 13:30 wita, Misran yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu ini di geledah langsung oleh personil Satres narkoba Bulukumba.

Hasil penggeledahan, ditemukan barang 1 sachet berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.  Selanjutnya Tim Sat Res Narkoba Bulukumba melanjutkan penggeledahan rumah milik orang tua kandung Misram di Lingkungan Bentenge Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu.

Di tempat tersebut kembali ditemukan 11 sachet yang berisikan kristal bening dan diduga kuat narkoba jenis shabu  beserta barang bukti lainnya yang diakui miliknya dan diperoleh dari lelaki bernama Catir dengan harga Rp.4.300.000-

Di TKP, Misran yang sudah ketakutan mengaku jika barang haram tersebut belum terbayarkan semua kepada Catir dan nanti laku semua baru dibayar lunas.

” ini saya peroleh dari catir pak, saya baru bayar sebagian, nanti laku semua baru saya lunasi” akunya kepada petugas di TKP

Setelah introgasi lengkap kepada Misran, tanpa membuang waktu, Penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Bulukumba Akp Aris Sumarsono,SH, KBO Sat Res Narkoba Ipda Asbudi Tonis,S.Sos.MH, Kaur Mintu Sat Res Narkoba Aiptu Suriadi BS, SH, Kanit Sidik Sat Res Narkoba Bripka Ajis Safri,SH.MH langsung menuju ke rumah target sesuai dengan petunjuk Mirsan .

Sekitar jam 17.00 Wita di lingkungan Bonto Ma’lengo Kelurahan Jalanjang Kec.Gantarang,  Cati yang ditemukan polisi pada awalnya berlagak pura-pura tidak tahu menahu soal narkoba, namun setelah Misran ditampilkan di hadapannya berserta barang bukti 12 sachet yang berisikan kristal bening barulah Ia mengkui jika barang haram tersebut milik mereka berdua.

Di tempat yang sama, Catir mengaku jika barang haram tersebut diperolehnya dari kota Makassar yang tidak diketahui namanya.

Berdasarkan barang bukti dan hasil pengakuan kedua pelaku, mereka langsung digiring ke Mapolres Bulukumba untuk proses hukum. (Rizal Marzuki)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *