Director Lion Air Group Akan Memberi Santunan Keluarga Korban Dan Awak Lion Air,Berikut Jumlah Santunannya

Foto Ilustrasi

PORTALINDO.CO.ID, JAKARTA – Lion Air akan memberikan santunan lebih besar kepada awak JT-610 yang tewas dalam jatuhnya pesawat itu perairan Karawang, Jawa Barat, Senin (29/10/2018).

Khusus awak Lion Air, akan mendapatkan santunan USD 100.000 atau setara Rp1,5 miliar. Sementara ahli waris penumpang mendapatkan santunan Rp1,3 miliar.

“Kalau awak pesawat ada asuransi PA personal accident, nilainya USD 100 ribu,” kata Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro saat konferensi pers di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (4/11/2018).

Pembayaran santunan dilakukan setelah validasi dokumen ahli waris.

Adapun jumlah kru pilot dan kopilot termasuk awak pesawat Lion Air penerbangan JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang berjumlah delapan orang. Sementara jumlah penumpang 181 orang, terdiri dari 178 penumpang dewasa, satu penumpang anak-anak, dan dua bayi.

Selain itu, Lion Air juga tengah menyiapkan santunan sebesar total Rp1,3 miliar kepada keluarga penumpang korban jatuhnya pesawat bernomor penerbangan JT 610 Jakarta-Pangkalpinang itu. Lion juga akan melakukan dokumen validasi ahli waris hingga lengkap.

“Terkait dengan santunan kami sebagai operator kami patuh kepada pemerintah Kemenhub melalui Permenteri 77/2011 tentang tanggungjawab pengangkut angkutan udara. Disampaikan di situ jika ada penumpang terlibat kecelakaan maka angkutan udara bisa memberikan asuransi sekitar Rp 1,250 miliar,” jelas Daniel.

Ia mengatakan total uang santunan yang diberikan Lion Air Group sebesar Rp1,3 miliar yang terdiri dari uang untuk pemakaman Rp25 juta, Rp50 juta untuk bagasi per individu dan asuransi Rp1,250 miliar per orang.(Alexander)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *