DEMO TOLAK PELAKSANAAN IMF- WB

Portalindo.co.id, Bali – Pagi ini gerakan masyarakat yang mengatasnamakan dirinya “People Movement Agains IMF-World Bank” melakukan aksi penolakan terhadap pelaksanaan IMF-WBG.

Aksi dimulai dari Lapangan Timur Bajra Sandi, Renon, Denpasar pada Senin, (08/10/2018) pagi.

Massa kemudian berjalan ke depan pintu masuk utama monumen Bajra Sandi yang berada di sebelah selatan.

Dalam aksi ini, kami mendapatkan selebaran pernyataan sikap yang berisikan berbagai tuntutan dari massa aksi.

“Sudah saatnya WB dan IMF dibubarkan dan menentang seluruh kebijakan dan program WB-IMF,” begitu tulisan dalam pernyataan sikap tersebut.

Berikut 11 tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi:

1. Pemerintah Indonesia harus menghentikan semua bentuk kesepakatan dan kerjasama hutang dengan bank dunia.

2. Hentikan penggunaan APBN untuk pertemuan tahunan IMF-Bank Dunia 2018.

3. Cabut surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Bali, No: B/8012/IX/YAN.2.12/2018/Dit Intelkam yang melarang kegiatan masyarakat selama pertemuan IMF-WB di Bali.

4. Laksanakan Reforma Agraria Sejati dan industrialisasi nasional sebagai dasar untuk mewujudkan pembangunan yang mengabdi pada kepentingan rakyat.

5. Hentikan kebijakan dan regulasi yang memberangus dan mengekang hak rakyat atas kebebasan berkumpul, berekspresi, berorganisasi dan mengemukakan pendapat, khususnya dalam rangka menyikapi pertemuan tahunan IMF-WB 2018 di Bali.

6. Pemerintah Indonesia harus menghapuskan seluruh kebijakan yang memperkuat skema fleksibilitas pasar tenaga kerja, menjamin upah buruh yang layak dan mencabut PP No. 78/2018 tentang Pengupahan.

7. Naikkan upah buruh dan naikkan upah harga komoditas pertanian hasil produksi kaum tani serta turunkan harga seluruh kebutuhan pokok.

8. Pemerintah Indonesia harus memastikan penyelenggaraan pelayanan publik yang miliki prinsip partisipasi, dibiayai oleh negara, dapat dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat, non-diskriminatif, dan berbasis pada standar hak asasi manusia.

9. Hentikan liberalisasi dan komersialisasi pendidikan dan kesehatan, berikan pendidikan dan kesehatan gratis bagi rakyat! Cabut Undang-undang No. 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

10. Tolak proyek reklamasi dan hentikan pembangunan PLTU Celukan Bawang di Bali.

11. Penuhi hak korbamy gempa Lombok dan tsunami Sulawesi Tengah sesuai UU No. 24 tahun 2007. (Titus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *