Dana Korban Penipuan Abu Tours Bisa Dikembalikan,Kejati Sulsel Ungkapkan

Poratalindo.co.id, Makassar – Puluhan ribu calon jemaah umrah yang menjadi korban penipuan, bisa mendapatkan kembali biaya yang diduga diselewengkan oleh PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours).Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Tarmizi, usai penyidik kepolisian melimpahkan berkas perkara salah satu tersangka penipuan, Muhammad Kasim, ke Kejaksaan Negeri Makassar.

Menurut Tarmizi, tindakan yang dilakukan oleh Hamzah Mamba, CEO Abu Tours bersama para tersangka lainnya tidak merugikan negara. Sehingga aset Abu Tours yang telah disita bisa dikembalikan ke jemaah yang telah dirugikan.”Para korban yang sudah melapor bisa menunjuk satu dua orang perwakilan yang mereka percayai. Tentunya yang ditunjuk nanti ini kita buatkan akta otentik di notaris dan kita kembalikan di perwakilannya barang bukti yang disita itu,” kata Tarmizi beberapa waktu lalu.

Tarmizi juga menyebut pengembalian ini tidak perlu melalui proses pelelangan. Perwakilan jemaah hanya perlu melampirkan bukti jemaah calon umrah yang menjadi korban penipuan Abu Tours.”Harapan saya memang ini masih diupayakan antara jaksa penuntut umum, jaksa peneliti dengan penyidik agar sebelum perkara ini dituntut nanti sudah ada perwakilan,” pungkas mantan Kajati Aceh ini.

Sementara itu, Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Wirdhanto Hadicaksono menyebut aset Abu Tours yang disita hingga kini mencapai Rp250 miliar. 
Jika dibandingkan dengan uang jemaah yang diduga diselewengkan oleh Abu Tours yang mencapai angka sekitar Rp1,4 triliun, angka sitaan tersebut masih jauh.(**)

Penulis Umar Dany

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *