Bertemu Kementerian Haji Saudi, Kemenag Bahas Peningkatan Layanan Armina


Peristiwa – Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Sri Ilham Lubis menggelar pertemuan dengan Deputi Urusan Haji Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Husein Nashir Syarief. Pertemuan yang berlangsung di Makkah ini membahas Persiapan Pelayanan di Armina.
Tampak hadir juga Staf Teknis Haji 1 (STH) Ahmad Dumyati Bashori, STH 2 Amin Handoyo, Ketua Tim Katering Abdullah, Ketua Tim Transportasi Subhan Cholid, dan beberapa staf dari Kantor Teknis Urusan Haji Jeddah. Dari Kementerian Haji dan Umrah Saudi, hadir juga Direktur Proyek E-Hajj untuk Jemaah Haji Luar Negeri Farid Thaha Mandar.
Kepada Husein Nashir, Sri Ilham Lubis menyampaikan beberapa usulan perbaikan pelayanan haji Tahun 1439H/2018M khususnya yang berhubungan Pelayanan Armina. Menurutnya, titik krusial penyelenggaran ibadah haji adalah Armina. Apalagi, survei Badan Pusat Statistik (BPS) pada operasional 1438H/2017M, indeks kepuasan jemaah haji untuk Armina menempati posisi paling rendah. 
Beberapa usulan yang disampaikan Sri Ilham bersama tim Kemenag, yaitu: pertama, perbaikan mekanisme distribusi lahan dan tenda jemaah haji di Armina, serta penambahan rasio luas akomodasi per jamaah di tenda Arafah dan mina. 
Kedua, penambahan jumlah toilet di Mina. “Saat ini, toilet di Mina masih sangat minim sehingga menyebabkan antrian yang sangat padat,” ujar Sri Ilham, Minggu (01/04)
“Demikian pula jumlah dapur katering di masing-masing maktab tidak sama sehingga masih ditemukan penyedia layanan katering yang menggunakan dapur gabungan,” sambungnya. 
Ketiga, pengadaan saluran penyampaian komplain (dumas) jemaah haji. Keempat, penundaan pengenaan retribusi air selama jemaah berada di Armina. Kelima, kejelasan aturan pembayaran visa haji sebesar SAR2000 bagi jemaah yang sudah pernah berhaji.
Terhadap beberapa usulan Kemenag, Husein Syarief menyampaikan bahwa mekanisme distribusi lahan Armina tidak mengalami perubahan dari tahun tahun sebelumnya. Menurutnya, Pemerintah Saudi menyerahkan lahan tersebut kepada masing-masing muasasah dengan standar 1.2 meter persegi per jemaah. Standar lahan tersebut berlaku untuk semua negara. 
Namun, Husein mengakui bahwa karena adanya kenaikan jumlah jemaah di hampir seluruh negara, maka rasio per jamaah berkurang menjadi 0.9 meter persegi. Di samping itu karena adanya sebagian negara/travel haji yang melakukan peningkatan pelayanan tenda sehingga mempengaruhi luas penempatan per individu Jemaah. 
Terkait permasalahan toilet di Mina, diakui Husein bahwa jumlahnya masih jauh dari ideal. Pemerintah Saudi dalam dua tahun terakhir terus mengupayakan peningkatan jumlah toilet di Armina. Kementerian Haji dan Umrah juga memberikan kesempatan kepada Indonesia untuk mengadakan toilet tambahan bekerja sama dengan pihak Muasasah. 
Terkait terbatasnya jumlah dapur di Mina, Husein Syarief menyarankan agar jemaah haji diberi makanan siap saji yang diawetkan sehingga penyiapan dan penyajiannya lebih cepat dan sederhana, serta tidak perlu menyiapkan dapur untuk proses produksinya.    
Dalam kesempatan tersebut, Deputi Menteri Haji mengatakan tahun ini seluruh kontrak pelayanan harus dientry ke dalam sistem E-Hajj, tidak terkecuali kontrak peningkatan layanan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada jemaah haji. Selain itu, setiap penyedia layanan juga diwajibkan menyerahkan garansi bank ke Kementerian Haji dan Umrah, sehingga ketika terjadi wanprestasi pihak kementerian bisa langsung mencairkan garansi bank tersebut. 
Terkait mekanisme penyampaian komplain, Husein mengatakan bahwa jemaah haji atau petugas bisa langsung menghubungi nomor kontak pengaduan (call center) 8004304444 atau dapat melaporkan kepada  Tim Pengawasan & Monitoring Pelayanan Kementerian Haji dan Umrah. Tim ini akan langsung turun mengecek dan memberikan rekomendasi yang diperlukan. Jika ditemukan permasalahan, Tim akan langsung melakukan tindakan atau bahkan menghentikan pelayanan serta memotong garansi perusahaan. 
Soal penggunaan air selama jemaah haji di Armina, tahun ini Perusahaan Nasional Air Arab Saudi memberlakukan retribusi. Ini merupakan kebijakan baru yang sebelumnya tidak pernah diberlakukan. 
Adapun tentang ketentuan pembayaran SAR2000, Husein mengatakan kalau itu hanya berlaku untuk jemaah haji yang pernah melaksanakan ibadah haji sebelumnya. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi para petugas haji, baik yang menyertai jemaah maupun petugas non kloter. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *