5 Orang Pelanggar Jalur Hijau dan Pembangunan Tanpa IMB di Denpasar Akan Dipanggil Satpol PP


PORTALINDO.CO.ID, BALI/ DENPASAR – Sebanyak lima orang warga di Ubung Kaja dan Peguyangan, Denpasar akan dipanggil Satpol PP Kota Denpasar, Kamis (5/12/2018) esok.

Mereka dipanggil akibat melanggar Perda Kota Denpasar.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpolo PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dua orang dari Ubung Kaja dipanggil karena melanggar perda nomor 1 tahun 2015 tentang ketertiban umum yaitu membangun di area ruang terbuka hijau.

Sementara tiga orang dari Peguyanganmelanggar Perda nomor 5 tahun 2015 tentang bangunan gedung yang membangun tanpa dilengkapi IMB.

“Semua pelanggar akan dipanggil untuk memberikan keterangan dengan membawa data-data yang diperlukan kepada PPNS Kamis besok pukul 10.00 Wita,” kata Sudarsana, Rabu (5/12/2018).

Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan dokumen, akan dilakukan penentuan layak tidaknya untuk disidang tindak pidana tipiring.

“Saat ini pengerjaan pembangunan masih berlanjut dan belum dihentikan. Nanti setelah pemeriksaan PPNS baru ditindaklanjuti sidangnya. Jika dokumennya layak tidak sidang, kalau tidak ada dokumen akan ditipiring. Nanti sidang yang memutuskan layak dilanjutkan atau ditutup,” paparnya.

Ia mengatakan operasi ini dilaksanakan, Selasa (4/12/2018) kemarin, dengan menerjunkan 38 anggota.(Tus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *