Penyebar Hoax Berjudul”KPK Tetapkan Munafri (Appi) Tersangka Korupsi Hambalang”,Appi Akan Segra Polisikan

Umum16 Dilihat

Foto Calon Walikota Makassar Appi-Cicu Oleh Media Portalindo.co.id

 MAKASSAR, PORTALINDO.CO.ID – Terkait pemberitaan sebuah blogspot www.Kompasiana.com dengan judul “KPK Tetapkan Munafri Arifuddin (Appi) Tersangka Korupsi Hambalang” adalah sebuah berita Hoax yang tidak dapat di pertanggung jawabkan kebenarannya.

Dalam hal ini untuk menjatuhkan Calon Walikota Munafri Arifuddin (Appi), maka sudah dipastikan ada kelompok tertentu yang menyebar Berita HOAX.

Jubir Appi-Cicu kepada wartawan mengaku sangat geram dan segara akan melaporkan hal ini ke pihak kepolisian terkait penyebaran berita HOAX tersebut.

“Kami sudah menyimpan kontak-kontak yang ikut menyebarkan berita HOAX di beberapa group WhatsApp dan dalam hal ini akan kami serahkan ke pihak berwajib siapa-siapa saja yang terlibat di dalamnya,” tegas Arsony, Minggu (24/6).

“Ini gerakan yang terstruktur dari seseorang untuk menjatuhkan nama baik Pak Munafri Arifuddin (Appi) dimana masa minggu tenang yang ditetapkan Penyelenggara muncul berita yang membuat kami sangat dirugikan dan ini tidak boleh ditoleransi lagi, harus ditindak tegas,” geram Arsony.

“Terkait dengan pemberitaan yang menyerang pak Appi telah kami konfirmasi bahwa dokumen tersebut bukan milik KPK dan pak munafri Arifuddin tidak pernah merasa terlibat persoalan hukum apa pun termasuk kasus yang dimaksud,” jelasnya.

Terpisah, salah satu Tim Hukum Appi-Cicu Irfan Idham SH mengatakan, informasi tidak benar dan tidak berdasar karena tidak disebutkan siapa lembaga yang mengeluarkan info tersebut, apalagi hanya tulisan yang di foto lalu di unggah, sehingga hal ini sangat rawan di politisasi.

“hati-hati menyebarkan berita atau informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya hal tersebut akan berujung pidana penjara sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE Pasal 27, 28 dan 45 dengan pidana penjara 6 tahun dan denda 1 Milyar,” tegas Irfan.

“Pembuat dan penyebar berita atau informasi ini harus segera mengklarifikasi dan meminta maaf jika tidak akan kami lakukan tindakan hukum untuk segera memproses hal tersebut dengan melaporkannya kepada pihak yang berwajib,” pungkas Irfan.(Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *