Pemkot Gelar Sosialisasi Terkait Pentingnya Pengadaan Barang dan Jasa Bagi Pelaksanaan Pembangunan

Umum78 Dilihat


Portalindo.co.id, Bali – Adanya perubahan seginifikan terhadap pengadaan barang dan jasa yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 tahun 2018, perlu dipahami betul oleh semua organisasi perangkat daerah (OPD)D yang ada di Kota Denpasar.


Demikian disampaikan Wali Kota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantrasaat membuka sosialisasi Perpres Nomor 16 tahun 2018 di ruang pertemuan Gedung Sewaka Dharma, Kamis (20//2018).

Sosialisasi yang berlangsung dua hari ini diikuti seluruh pejabat pengurus barang yang ada di Pemerintah Kota Denpasar, dengan menghadirkan narasumber Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Khalid Mustafa.

“Saya minta semua OPD terutama pejabat pengadaan barang dan jasa harus memahami betul tentang Perpres ini. Karena sangat erat kaitannya dengan penilaian sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (SAKIP), dan laporan kinerja instansi pemerintah (LAKIP),” ujar Rai Mantra.(Titus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *