Sepakati 5 RUU Provinsi untuk Dibawa ke Tahap Selanjutnya, Pemerintah Apresiasi Berbagai Pihak

PORTALINDO.CO.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian atas nama pemerintah menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak atas disepakatinya 5 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dibawa ke tahapan lebih lanjut. Adapun 5 RUU tersebut, yakni tentang Provinsi Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mendagri menyampaikan terima kasih kepada para pihak, yakni jajaran anggota Komisi II DPR RI, kelompok fraksi (Poksi), panitia kerja (Panja), Tim Perumus, Tim Sinkronisasi, serta Pimpinan Komite I DPD RI atas dedikasinya sehingga dapat menyepakati 5 RUU tersebut. Selanjutnya, kesepakatan tersebut bakal diajukan untuk ditindaklanjuti pada Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna.

“Dengan disepakatinya 5 RUU Provinsi tersebut, mengambil pengalaman dari proses 7 RUU Provinsi sebelumnya, pemerintah percaya bahwa inisiatif yang telah diambil oleh DPR RI akan dapat memperkuat otonomi daerah kita ke depannya,” ujar Mendagri dalam Rapat Kerja (Raker) Tingkat I Komisi II DPR RI dengan Pimpinan DPD RI bersama Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri PPN/Bappenas, serta Menteri Hukum dan HAM yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (21/6/2022).

Menurut Mendagri, upaya itu dapat memperkuat landasan konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tentunya hal tersebut juga berdampak pada penyusunan turunan hukum, termasuk Peraturan Daerah (Perda).

Mendagri menilai, proses tersebut sangat monumental, sebab dapat memberi kepastian hukum bagi provinsi-provinsi di masa yang akan datang. Karena itu, Mendagri kembali menegaskan dukungan pemerintah atas disepakatinya 5 RUU tersebut.

“Sikap pemerintah, sekali lagi, setuju untuk dilanjutkan pada tahap selanjutnya, yaitu pengambilan keputusan tingkat II,” tandas Mendagri.

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *