Portalindo.co.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, serta enam pimpinan kementerian/lembaga lainnya sepakat untuk mencegah dan meniadakan kekerasan di satuan pendidikan. Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di Gedung A Kemendikbudristek, Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Pimpinan kementerian/lembaga lainnya yang turut menandatangani di antaranya Menteri Sosial Tri Rismaharini; Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; Sekretaris Kementerian Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPPA) Pribudiarta Nur Sitepu yang mewakili menteri; Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah; Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro; serta Ketua Komnas Disabilitas Dante Rigmalia.
Dalam kesempatan itu, Mendagri menyampaikan dukungan dan komitmennya terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan pada satuan pendidikan sesuai tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mendagri berharap, kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan ini segera dapat disampaikan kepada seluruh kepala daerah. Dengan begitu, nantinya Dinas Pendidikan dan kepala sekolah segera mengambil langkah konkret untuk mencegah kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Dengan adanya MoU ini menjadi payung yang lebih baik bagi kita semua untuk menangani masalah ini pertama secara integratif, dan kedua dalam MoU ada Peraturan Menteri yang dibuat oleh Mas Nadiem tadi kami diskusikan,” katanya.
MoU ini menjadi landasan dan pedoman bagi para pihak dalam bekerja sama sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang masing-masing dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan pada satuan pendidikan. Dalam MoU tersebut, terdapat tiga ruang lingkup yang disepakati yaitu penguatan mekanisme pencegahan serta penanganan dan pengawasan; peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM); serta pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi.
Mendikbudristek Nadiem Makarim menjelaskan, MoU ini merupakan langkah konkret menuju terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Dia menggarisbawahi bahwa definisi kekerasan dalam peraturan ini mencakup kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi yang akan memberikan pedoman yang jelas bagi semua pihak terkait.
Nadiem mengungkapkan, hasil MoU ini kemudian diterjemahkan dalam Permendikbudristek tentang PPKSP yang diluncurkan pada 8 Agustus 2023 sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25.
Puspen Kemendagri