Kemdagri Dukung Dukcapil Jakarta Layani Dokumen Penduduk Selesai 15 Menit

PORTALINDO.CO.ID, Jakarta – Dukcapil Provinsi DKI Jakarta menerapkan inovasi pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan tuntas, yakni hanya 15 menit selesai.

“Pelayanan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam motto Jawara atau Jagonya Melayani Warga melalui Dinas Dukcapil. Inovasi terbaru ini mempercepat pelayanan kependudukan di loket pelayanan Disdukcapil DKI Jakarta,” jelas Budi Kadis Dukcapil DKI Jakarta.

Kecepatan pelayanan memang menjadi titik krusial dalam pelayanan administrasi kependudukan, khususnya bagi warga DKI Jakarta yang terkenal sibuk beraktifitas.

“Layanan 15 menit ini dinilai tepat untuk menarik masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan,” lanjut Budi.

Berikut sejumlah layanan adminduk yang selesai dalam waktu 15 menit di Provinsi DKI Jakarta:
1. Pencatatan Biodata
2. Penerbitan KK
3. Penerbitan KTP-El
4. Penerbitan KIA
5. Legalisir dokumen kependudukan belum TTE.
7. Penerbitan Akta Lahir
8. Penerbitan Kutipan Akta Kematian
9. Penerbitan Surat Keterangan Lahir Mati
10. Penerbitan kembali kutipan hilang/rusak yang telah ada bukti surat keabsahang
11. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
12. Pencatatan Peristiwa penting WNI dan Orang Asing di Luar Negeri

Kadisdukcapil Budi Awaludin mengajak masyarakat Jakarta yang ingin menerbitkan dokumen kependudukan.

“Gimana? Gak percaya? Yuk, buktikan sendiri dengan cara datangi loket-loket pelayanan kami sekarang juga,” tukasnya.

Upaya percepatan layanan ini sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam berbagai kesempatan.

Dirjen Zudan memastikan bahwa jajaran Dukcapil harus senantiasa memberikan beragam inovasi layanan agar semakin cepat dan tepat dalam pengurusan dokumen kependudukan. Dukcapil.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *