IGA 2022 Memasuki Babak Penilaian Presentasi Kepala Daerah Terinovatif

PORTALINDO.CO.ID, Jakarta- Pelaksanaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2022 telah memasuki babak penilaian presentasi kepala daerah terinovatif. Tahapan tersebut dilaksanakan secara daring dan luring dari Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Senin (21/11/2022). Agenda ini dibuka langsung oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro.

Dalam laporannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri Yusharto Huntoyungo mengungkapkan, penilaian inovasi daerah dan pemberian IGA memiliki 4 tahapan. Hal itu meliputi tahap penjaringan, pengukuran, presentasi kepala daerah, dan peninjauan lapangan.

“Kita telah memasuki tahap presentasi kepala daerah, di mana kepala daerah nominator hasil pengukuran inovasi daerah memaparkan penerapan inovasi unggulan yang diterapkan dalam kurun waktu dua tahun meliputi inovasi digital dan non-digital di hadapan para penilai,” ungkap Yusharto.

Guna menghasilkan penilaian yang objektif sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, BSKDN melibatkan tim penilai yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga, perguruan tinggi, hingga media massa. Mereka di antaranya dari unsur Kemendagri, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

Unsur lainnya yakni Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Universitas Indonesia (UI), Universitas Gadjah Mada (UGM), Kemitraan Partnership, serta CNN Indonesia dan Kompas TV mewakili unsur media.

Yusharto menambahkan, aspek penilian inovasi daerah tersebut meliputi inovasi tata kelola pemerintahan daerah, inovasi pelayanan publik, inovasi daerah lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Adapun aspek yang secara umum dinilai dalam tahapan tersebut adalah tetap mengacu pada koridor dalam kriteria inovasi daerah meliputi aspek pembaharuan, pemanfaatan, urusan kewengan daerah dan kolaborasi, aspek replikasi serta penguasaan materi inovasi daerah,” tutur Yusharto.

Sebagai informasi, tahapan presentasi ini diikuti oleh 40 pemerintah daerah (Pemda) yang terbagi dalam beberapa klaster. Pertama, klaster provinsi sebanyak 7 Pemda, yaitu Sumatera Selatan, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, dan Bali.

Kedua, klaster kabupaten terdiri dari 12 Pemda yaitu Banyuwangi, Bogor, Wonogiri, Tabalong, Situbondo, Temanggung, Sragen, Tanggamus, Pamekasan, Padang Pariaman, Indragiri Hilir, dan Hulu Sungai Selatan. Ketiga, klaster kota yaitu sebanyak 12 Pemda di antaranya Mojokerto, Pekanbaru, Bekasi, Mataram, Bengkulu, Cimahi, Surabaya, Jambi, Padang Panjang, Semarang, Serang, dan Sukabumi.

Keempat, klaster daerah perbatasan terdiri dari 5 Pemda, yaitu Kabupaten Sanggau, Kabupaten Bintan, Kabupaten Sambas, Kota Batam, dan Kabupaten Karimun. Kelima, klaster daerah tertinggal sebanyak 4 Pemda, yakni Kabupaten Sumba Timur, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Lombok Utara, serta Kabupaten Sorong.

Puspen Kemendagri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *