Portalindo.co.id, Jakarta – Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjamin kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat sebagai bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, pemerintah memastikan ruang bagi kritik dan aspirasi publik tetap terbuka, sepanjang disampaikan secara damai, tertib, serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak konstitusional warga negara dan terciptanya situasi keamanan yang kondusif.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Djamari Chaniago, menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah melarang masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum. Menurutnya, demonstrasi merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam sistem demokrasi dan dijamin oleh konstitusi selama tidak disertai tindakan yang merugikan kepentingan umum.
“Aksi unjuk rasa tidak ada larangannya. Menyampaikan pendapat adalah hak masyarakat. Yang tidak diharapkan adalah tindakan-tindakan anarkis,” kata Djamari.
Djamari juga mengutip arahan Presiden Prabowo Subianto yang berulang kali menegaskan pentingnya kritik sebagai bagian dari proses demokrasi. Menurutnya, pemerintah tidak anti kritik dan justru membuka ruang dialog yang sehat antara masyarakat dan pemerintah.
“Presiden berulang kali mengatakan kritik itu perlu. Kami meyakini kritik-kritik semacam itu sangat menyegarkan bagi kami. Silakan unjuk rasa, selama dilakukan dengan tertib, tidak mengganggu masyarakat, tidak melakukan perusakan, apalagi pembakaran,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan anarkis yang merusak fasilitas publik, mengganggu ketertiban umum, maupun mengancam keselamatan masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan nasional.
“Kalau sampai terjadi perusakan atau pembakaran seperti masa-masa lalu, itu sudah tidak ada toleransi bagi kami. Ke depan tidak mungkin akan terjadi, kami akan lakukan secara tegas,” tegas Djamari.
Selain itu, pemerintah juga mengingatkan pentingnya menjaga ruang digital dari penyebaran hoaks, disinformasi, fitnah, maupun ujaran kebencian yang dapat memicu keresahan dan memecah persatuan bangsa. Pemerintah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadikan momentum HUT Kemerdekaan RI sebagai ajang memperkuat semangat persatuan, kedewasaan berdemokrasi, dan tanggung jawab bersama dalam menjaga ketertiban.
Dengan menjamin kebebasan berpendapat sekaligus menegakkan hukum terhadap tindakan anarkis, pemerintah berkomitmen menciptakan iklim demokrasi yang sehat, aman, dan kondusif. Sinergi antara pemerintah dan masyarakat diharapkan menjadi modal penting dalam menjaga stabilitas nasional serta mendukung keberlanjutan pembangunan menuju Indonesia yang semakin maju, berdaulat, dan sejahtera.
Ida Bastian









