Pemerintah Perketat Pembiayaan MBG agar Anggaran Lebih Tepat Sasaran

Portalindo.co.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penataan terhadap sistem pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) guna meningkatkan efisiensi dan memastikan anggaran negara digunakan sesuai kebutuhan. Sejumlah langkah ditempuh, mulai dari penghitungan ulang alokasi dana, penyesuaian insentif mitra, pembatasan biaya operasional dapur, hingga pemeriksaan rekening bermasalah. Berbagai upaya tersebut menghasilkan penghematan dan pengembalian dana ke kas negara mencapai Rp44 triliun.

Kepala BGN Sudaryono menjelaskan bahwa kebijakan efisiensi merupakan bagian dari pembenahan pengelolaan keuangan agar pelaksanaan program tetap berjalan optimal tanpa menimbulkan pemborosan. Dari anggaran awal sebesar Rp268 triliun, BGN memperkirakan kebutuhan pelaksanaan program hanya mencapai Rp229 triliun. Dengan perhitungan tersebut, sekitar Rp38 triliun dapat dikembalikan ke kas negara.

“Setelah dilakukan peninjauan ulang, kebutuhan anggaran program ternyata dapat dipenuhi dengan alokasi Rp229 triliun dari sebelumnya Rp268 triliun. Selisih sekitar Rp38 triliun kemudian dapat diselamatkan dan dikembalikan kepada negara,” jelas Sudaryono.

Penyesuaian juga menyasar pemberian insentif kepada yayasan mitra. Kebijakan yang berlaku sejak 5 Oktober mengubah pembayaran tetap Rp6 juta setiap hari menjadi Rp2.000 per ompreng. Perubahan tersebut diproyeksikan mampu mengurangi pengeluaran sekitar Rp2,5 triliun hingga Rp3 triliun sampai penghujung tahun.

Selain itu, BGN menetapkan batas tertinggi biaya operasional dapur sebesar Rp3.000 per penerima manfaat. Aturan ini diterapkan untuk menggantikan sistem pembayaran berdasarkan pengeluaran aktual yang sebelumnya berpotensi menyebabkan pembengkakan biaya.

Dalam upaya memperkuat pengawasan, BGN memeriksa 414 rekening Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang diduga bermasalah atau tidak sesuai kondisi sebenarnya. Pemeriksaan tersebut menghasilkan pengembalian Rp311,25 miliar. Selain itu, Rp160,37 miliar dikembalikan sebagai tindak lanjut pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan anggaran makanan ditetapkan Rp13.000 untuk porsi kecil dan Rp15.000 untuk porsi besar. Biaya operasional dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang benar-benar dilayani.

“Melalui sistem pembiayaan yang baru, pengeluaran operasional dapat dihitung secara lebih akurat berdasarkan jumlah penerima manfaat yang memperoleh makanan,” kata Tysa.

Ia menegaskan penghematan harus disertai pengelolaan dapur, pemilihan bahan pangan, penyusunan menu, dan distribusi yang baik agar efisiensi anggaran tidak mengurangi kualitas makanan bergizi bagi masyarakat.

Ida Bastian