Portalindo.co.id, Jakarta — Pemerintah terus memperkuat perlindungan bagi buruh melalui kebijakan upah yang berpihak kepada pekerja berpenghasilan rendah dan peningkatan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini menjadi komitmen nyata pemerintah dalam memastikan kesejahteraan buruh di tengah dinamika ekonomi nasional maupun global.
Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan bahwa Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali diberikan sebagai insentif bagi pekerja formal berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan. Bantuan tersebut diberikan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan dan disalurkan sekaligus kepada pekerja.
“BSU diberikan sebagai bentuk insentif untuk menjaga daya beli pekerja. Setiap penerima akan mendapatkan total Rp600 ribu yang dicairkan sekali transfer,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.
Selain dukungan dari sisi upah, pemerintah juga memperkuat perlindungan bagi pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan baru ini meningkatkan manfaat JKP bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, termasuk pemberian manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.
“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan. Ketentuan ini menjadi bantalan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan agar tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya,” lanjut Yassierli
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Pramudya Iriawan Buntoro, menyatakan bahwa peningkatan manfaat JKP merupakan terobosan besar dalam perlindungan buruh.
“Dengan besaran manfaat yang diberikan, pekerja yang terkena PHK akan memiliki cukup dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya selama masa transisi,” ujarnya.
Pemerintah juga memperluas akses jaminan sosial bagi pekerja informal, yang selama ini menjadi kelompok paling rentan. Melalui skema dukungan iuran yang dapat melibatkan APBN, pemerintah berupaya mendorong pekerja bukan penerima upah untuk ikut serta dalam program jaminan pensiun dan jaminan kecelakaan kerja.
Ida Bastian







