Jakarta, portalindo.co.id — Pemberian dana hibah pemerintah daerah (Pemda) kepada aparat penegak hukum (APH), khususnya kepolisian dan kejaksaan, menjadi sorotan Pengamat Kebijakan Publik, Syukur Manda. Dalam video yang beredar di media sosial, ia mempertanyakan kebijakan tersebut dan menyoroti potensi persoalan hukum bagi kepala daerah yang mengalokasikan hibah kepada institusi penegak hukum.
Menurut Syukur, penggunaan anggaran daerah untuk kepentingan institusi penegak hukum perlu dilakukan secara transparan dan berdasarkan ketentuan yang berlaku. Selain menyangkut pertanggungjawaban keuangan negara, pola tersebut juga dinilai perlu diawasi agar tidak menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi independensi penegakan hukum.
Sorotan terhadap hibah daerah kepada APH juga berkaitan dengan perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap tata kelola anggaran daerah. Institusi vertikal seperti kepolisian dan kejaksaan pada dasarnya memiliki sumber pembiayaan dari pemerintah pusat melalui APBN, sehingga pemberian hibah dari APBD perlu memiliki dasar, tujuan, mekanisme, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Meski demikian, pemberian hibah kepada APH tidak otomatis merupakan tindak pidana. Persoalan hukum baru dapat muncul apabila dalam prosesnya ditemukan penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur, konflik kepentingan, manipulasi anggaran, atau penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukan.
Karena itu, kepala daerah yang memberikan hibah kepada kepolisian maupun kejaksaan tidak dapat langsung dinyatakan bermasalah secara hukum tanpa adanya bukti. Pemeriksaan harus didasarkan pada dokumen penganggaran, dasar pemberian, proses penyaluran, penggunaan dana, serta pertanggungjawaban penerima hibah.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, transparansi menjadi unsur penting. Masyarakat berhak mengetahui nilai hibah, sumber anggaran, alasan pemberian, tujuan penggunaannya, hingga bentuk pertanggungjawaban atas dana yang berasal dari APBD.
Pandangan tersebut sejalan dengan pemikiran Mohammad Hatta yang menempatkan penyelenggaraan negara dan penggunaan kekayaan publik sebagai amanah untuk kepentingan rakyat. Prinsip itu menjadi penting ketika pemerintah menggunakan uang negara untuk membiayai lembaga yang memiliki kewenangan dalam penegakan hukum.
Sementara filsuf Inggris Lord Acton mengingatkan, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.” Pemikiran tersebut menegaskan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan agar kewenangan tidak berubah menjadi ruang bagi penyalahgunaan.
Dengan demikian, pemberian hibah Pemda kepada APH perlu ditempatkan dalam kerangka kepatuhan hukum, transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan konflik kepentingan. Bukan semata-mata soal ada atau tidaknya hibah, tetapi apakah seluruh prosesnya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan terbuka kepada publik. (rls/Tim Red PPWI)













