Oleh : Fitri Lubis
Editor : Ida Bastian
Portalindo.co.id – Menjelang satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, arah kebijakan ekonomi digital nasional menunjukkan komitmen kuat untuk menegakkan keseimbangan antara pertumbuhan dan pengawasan. Pemerintah tidak hanya fokus memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), tetapi juga berupaya menjaga ruang digital tetap bersih dari praktik ilegal seperti judi daring yang dinilai menggerogoti fondasi moral dan ekonomi masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memegang peran sentral dalam memastikan bahwa pembiayaan digital benar-benar digunakan untuk kepentingan produktif. Pimpinan OJK menegaskan bahwa lembaganya berkomitmen mendorong pertumbuhan UMKM melalui peningkatan literasi keuangan dan pengembangan ekosistem pembiayaan inklusif. Namun, regulator juga menekankan pentingnya pengawasan agar dana pembiayaan tidak mengalir ke aktivitas ilegal. Menurutnya, industri keuangan digital wajib memiliki sistem mitigasi risiko yang efektif, termasuk menolak pencairan dana yang mencurigakan serta melaporkan transaksi berindikasi pelanggaran kepada pihak berwenang.
Langkah tegas ini sejalan dengan semangat pemerintahan Prabowo–Gibran untuk menegakkan ekonomi digital yang tangguh dan berintegritas. Pemerintah memandang judi daring sebagai ancaman sosial-ekonomi yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat melemahkan stabilitas keuangan nasional. Dengan penegakan pengawasan yang lebih ketat, dana yang seharusnya menggerakkan UMKM dapat terhindar dari penyalahgunaan.
Data OJK mencatat, hingga Agustus 2025, nilai outstanding pembiayaan di industri penyelenggara pembiayaan digital mencapai Rp87,61 triliun atau tumbuh 21,62 persen secara tahunan. Pertumbuhan ini menggambarkan meningkatnya kepercayaan publik terhadap sistem pembiayaan digital yang lebih mudah dan cepat. Namun, pertumbuhan tersebut juga menuntut kehati-hatian, mengingat ruang digital sering kali menjadi sasaran empuk bagi aktivitas ilegal.
Ekonom senior Bhima Yudhistira menilai bahwa kebijakan OJK untuk memperkuat pengawasan sektor pembiayaan digital merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan ekonomi digital. Ia berpandangan bahwa penguatan regulasi seperti POJK Nomor 19 Tahun 2025 menjadi penegasan bahwa Indonesia tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga menjamin kredibilitas sistem keuangan. Bhima menekankan pentingnya sinergi antara regulator dan industri agar sistem pembiayaan digital tidak menjadi pintu masuk bagi praktik judi daring.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik Siti Nurhasanah menyoroti pentingnya dimensi etika dalam kebijakan ekonomi digital. Menurutnya, kredibilitas sistem keuangan tidak cukup diukur dari volume transaksi, melainkan dari kemampuan negara memastikan dana yang berputar digunakan secara produktif dan sesuai hukum. Ia memandang, langkah pemerintah dan OJK memperketat pengawasan judi daring merupakan bentuk perlindungan sosial dan ekonomi terhadap masyarakat kecil yang rentan terdampak praktik tersebut.
Dukungan serupa datang dari kalangan industri. Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) menegaskan bahwa seluruh penyelenggara layanan pembiayaan digital harus berperan aktif dalam menjaga ekosistem keuangan tetap sehat. Dalam berbagai kesempatan, asosiasi tersebut menyampaikan komitmennya untuk memperkuat tata kelola risiko, menerapkan teknologi deteksi transaksi mencurigakan, serta berkoordinasi dengan otoritas guna mencegah praktik judi daring di platform digital. Sikap ini mencerminkan kesadaran kolektif bahwa industri keuangan digital tidak dapat tumbuh di atas ketidakteraturan moral dan hukum.
Ekonom muda Dipo Satria Ramli menambahkan bahwa keberhasilan transformasi digital ekonomi nasional tidak hanya bergantung pada teknologi, tetapi juga pada kedewasaan etika digital masyarakat. Ia berpendapat bahwa sinergi antara pemerintah, regulator, dan sektor swasta sangat penting dalam memperluas akses pembiayaan bagi UMKM tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan dana. Menurutnya, literasi keuangan harus berjalan beriringan dengan pengawasan yang kuat agar masyarakat dapat memanfaatkan pembiayaan digital secara bijak.
Langkah OJK memperketat pengawasan juga berdampak positif pada kualitas pembiayaan. Tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) menurun dari 2,75 persen pada Juli 2025 menjadi 2,60 persen di Agustus 2025, menunjukkan adanya perbaikan manajemen risiko kredit. Meski demikian, regulator tetap mengingatkan pentingnya kewaspadaan terhadap risiko kredit bermasalah yang masih bisa meningkat jika pengawasan tidak dijaga konsisten.
Menjelang satu tahun pemerintahan Prabowo–Gibran, arah kebijakan terhadap sektor pembiayaan digital dan pemberantasan judi daring memperlihatkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan integritas sistem. Pemerintah menempatkan keamanan digital dan moralitas publik sebagai fondasi penting bagi keberlanjutan ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga memiliki dampak strategis dalam memperkuat kepercayaan investor dan pelaku ekonomi. Dengan sistem pembiayaan yang transparan, masyarakat diharapkan semakin yakin untuk memanfaatkan layanan keuangan digital secara produktif. Pada saat yang sama, pengawasan ketat terhadap praktik judi daring memastikan bahwa ekonomi digital tidak berkembang di atas ketimpangan dan risiko sosial.
Jika arah kebijakan ini terus dijalankan secara konsisten, pemerintahan Prabowo–Gibran berpeluang mencatat capaian penting dalam tahun pertamanya: membangun ekonomi digital yang tidak hanya tumbuh cepat, tetapi juga tumbuh bersih dan berkeadilan. Ketegasan melawan judi daring bukan sekadar penindakan hukum, melainkan simbol keseriusan negara dalam menjaga martabat dan stabilitas ekonomi Indonesia di era digital.
Penulis merupakan Pengamat Ekonomi Digital