Portalindo.co.id | Jakarta – Sistem peradilan yang bersih dan tepercaya merupakan fondasi utama bagi berdirinya suatu negara hukum. Tanpa adanya jaminan keadilan, prinsip-prinsip demokrasi dan kesejahteraan masyarakat akan runtuh. Kesadaran mendasar inilah yang mengemuka dalam Kuliah Umum yang disampaikan oleh Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia, Prof. Dr. KPA. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar, pada Rabu, 30 September 2026.
Kegiatan yang dibuka oleh Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., MAP., serta dihadiri oleh jajaran pimpinan fakultas, pejabat Komisi Yudisial – termasuk Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Prof. Dr. Andi Muhammad Asrun, S.H., M.H., dan lebih dari 500 mahasiswa ini mengangkat tema strategis: _”Komisi Yudisial Sebagai Penyempurna Kekuasaan Kehakiman Guna Mewujudkan Judicial Independence Dalam Rangka Good Governance”._
*Dua Sisi Mata Uang: Independensi dan Akuntabilitas*
Dalam pemaparannya, Ketua Komisi Yudisial menegaskan bahwa independensi peradilan _(judicial independence)_ adalah syarat mutlak dalam prinsip pemisahan kekuasaan _(separation of powers)._ Kekuasaan kehakiman harus berdiri bebas dari intervensi kekuasaan eksekutif, legislatif, maupun tekanan politik dan ekonomi. Namun, independensi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan mutlak tanpa batas.
Independensi dan akuntabilitas merupakan dua sisi dari satu mata uang yang sama. Kebebasan yang dimiliki oleh hakim dan lembaga peradilan harus senantiasa diiringi dengan pertanggungjawaban publik. Tanpa akuntabilitas, independensi berisiko berubah menjadi kesewenang-wenangan. Sebaliknya, melalui keseimbangan antara independensi dan akuntabilitas, kepercayaan masyarakat _(public trust)_ terhadap sistem peradilan dapat terbangun secara kokoh.
*Kedudukan Komisi Yudisial dan Penguatan Etika*
Komisi Yudisial (KY) didirikan bukan sekadar sebagai ornamen kelembagaan atau pelengkap struktur ketatanegaraan semata. KY memiliki peran vital sebagai penjamin integritas moral, pengawal kebebasan yudisial, serta pelaksana pengawasan etik yang ketat terhadap para hakim.
Penegakan hukum yang ideal tidak hanya cukup memenuhi aspek legalitas formal di atas kertas, tetapi juga harus memiliki legitimasi moral di mata masyarakat. Kehadiran KY memastikan bahwa supremasi hukum berjalan beriringan dengan etika, sehingga kemerdekaan kelembagaan _(institutional independence)_ dan kemerdekaan individu hakim _(personal independence)_ dapat terwujud secara nyata.
Lebih jauh, kemerdekaan hakim pada dasarnya bukanlah sebuah hak istimewa _(privilege)_ atau pemberian dari negara. Kemerdekaan tersebut merupakan hak yang melekat _(inherent/indispensable right)_ demi menjamin hak asasi setiap warga negara untuk mendapatkan proses peradilan yang jujur, adil, dan tidak berpihak _(fair trial)._
*Hubungan Kausal antara _Judicial Independence dan Good Governance_*
Terdapat hubungan kausal dan struktural yang sangat erat antara independensi peradilan dengan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik _(good governance)._ Kualitas suatu pemerintahan sangat ditentukan oleh sejauh mana sistem hukum dan peradilannya mampu berfungsi secara efisien dan imparsial.
_Good governance_ ditandai oleh lima indikator utama, yakni: Keterbukaan (Transparansi), Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat, Efektivitas Institusi, dan Penegakan Hukum. Kelima indikator tersebut mustahil dapat dicapai jika sistem peradilannya rentan terhadap intervensi atau korupsi. Ketiadaan _judicial independence_ akan berdampak langsung pada merosotnya akuntabilitas dan efektivitas pemerintahan secara keseluruhan.
*Relevansi dengan Nilai-Nilai Pancasila*
Gagasan mengenai independensi peradilan yang beretika ini selaras dengan nilai-nilai luhur Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil dan Beradab), menjamin hak warga negara untuk mendapatkan peradilan yang adil _(fair trial)_ merupakan bentuk nyata dari penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
Sejalan dengan itu, Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan), menekankan sistem peradilan yang akuntabel dan transparan mendukung jalannya demokrasi yang sehat serta berorientasi pada kemaslahatan publik. Sementara itu, Sila Kelima (Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia) memberi landasan independensi hakim yang terbebas dari pengaruh modal dan kekuasaan memastikan bahwa keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa diskriminasi.
Komisi Yudisial memegang peranan yang sangat signifikan dalam menyempurnakan pelaksanaan kekuasaan kehakiman di Indonesia. Dengan mengawal integritas etik para hakim dan menjaga independensi peradilan dari berbagai bentuk tekanan, KY turut meletakkan pilar utama bagi terciptanya _good governance._
Melalui peradilan yang mandiri, berkeadilan, dan berlandaskan Pancasila, cita-cita Indonesia sebagai negara hukum yang sejahtera dan bermartabat dapat diwujudkan secara berkelanjutan. (TIM/Red)







