Memori Banding Atas Vonis Fredrich Yunadi Dalam Proses Penyusunan Jaksa KPK

Umum191 Dilihat

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Portalindo.co.id – Peristiwa – Atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat terkait vonis Fredrich Yunadi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat di konfirmasi mengatakan,”KPK telah memutuskan untuk lakukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor untuk terdakwa Fredrich Yunadi.”Ujarnya,minggu,(8/7/2018)
Lanjut Febri, jaksa penuntut umum pada KPK kini tengah menyusun memori banding sambil menunggu salinan putusan perkara merintangi proses hukum e-KTP dengan terdakwa Fredrich Yunadi.
salah satu alasan lembaga antirasuah melakukan upaya hukum lanjutan, menurutnya  karena putusan majelis hakim jauh dari tuntutan jaksa KPK.
“Pada dasarnya JPU KPK memahami untuk pembuktian dakwaan, putusan majelis hakim prinsipnya sama dengan uraian analisa JPU. Namun kami pandang, hukuman penjara masih di bawah 2/3 dari tuntutan KPK,” kata Febri.
Fredrich Yunadi divonis 7 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa KPK sendiri menuntut Fredrich 12 tahun penjara.(am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *