Portalindo.co.id | Jakarta – Di bawah langit hukum Indonesia yang kerap kali riuh oleh janji-janji keadilan, sebuah tragedi preseden buruk kembali dipertontonkan dengan vulgar di bumi Melayu, Pekanbaru. Penahanan Larshen Yunus, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau sekaligus aktivis vokal pembela hak rakyat, menjadi bukti empiris bagaimana pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sengaja “ditekuk” demi melayani syahwat politik serta membungkam kritik.
Perkara ini bermula dari riak-riak keberatan masyarakat atas gaya hidup mewah (flexing) Putri Arum, istri dari Plt. Kepala Dinas Perkim Pekanbaru, Martin Manoluk, S.T., yang dipublikasikan secara tajam oleh unit Media Center KNPI melalui portal MediaGeser.com. Alih-alih melakukan refleksi moral atau menggunakan ruang Hak Jawab sesuai khitah jurnalistik, sang pejabat justru memilih jalan pintas: menggunakan kekuasaan untuk mengintervensi ruang redaksi, menyetor sejumlah dana untuk memaksakan penghapusan berita (take down), dan pada akhirnya membalikkan fakta dengan melaporkan sang aktivis ke Polresta Pekanbaru atas tuduhan pidana berlapis.
Jika kita membedah anatomi hukum dari pasal-pasal yang dituduhkan oleh penyidik Polresta Pekanbaru, akan terlihat jelas adanya konstruksi hukum yang dipaksakan secara prematur. Larshen Yunus dijerat dengan tiga pasal krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 482 tentang Pemerasan, Pasal 483 tentang Pengancaman, dan Pasal 492 tentang Penipuan. Mari kita preteli satu per satu secara jernih.
Pertama, Pasal 482 (Tindak Pidana Pemerasan). Secara yuridis formal, delik pemerasan wajib mengandung unsur paksaan yang menggunakan kekerasan fisik atau setidaknya ancaman kekerasan fisik agar korban menyerahkan sesuatu. Dalam rekam jejak digital berupa tangkapan layar komunikasi WhatsApp, inisiasi pembicaraan justru lahir dari kepanikan Martin Manoluk yang meminta berita istrinya dihapus. Tidak ada satu pun diksi intimidasi fisik atau paksaan yang keluar dari mulut Larshen Yunus. Penawaran ruang iklan ucapan Hari Raya Natal dan Tahun Baru adalah opsi kemitraan bisnis media yang ditanggapi secara sadar dan disetujui tanpa tekanan fisik oleh pelapor.
Kedua, Pasal 483 (Tindak Pidana Pengancaman). Unsur pengancaman mensyaratkan adanya niat jahat (mens rea) untuk menakut-nakuti korban dengan hal yang baru akan dilakukan jika keinginan pelaku tidak dipenuhi. Faktanya, artikel kritik mengenai gaya hidup mewah tersebut sudah tayang terlebih dahulu di portal berita. Artinya, tulisan tersebut bukanlah alat barter ancaman baru yang didesain untuk memeras, melainkan produk kontrol sosial murni yang sudah menjadi konsumsi publik.
Ketiga, Pasal 492 (Tindak Pidana Penipuan). Menjerat Larshen dengan pasal penipuan adalah lelucon hukum yang paling hambar. Penipuan menghendaki adanya rangkaian kebohongan, tipu muslihat, atau penggunaan identitas palsu. Larshen Yunus bertindak nyata sebagai Ketua KNPI Riau yang sah. Lebih dari itu, kesepakatan itu tuntas: dana Rp35 juta dari pihak Martin Manoluk diterima oleh redaksi, iklan ucapan selamat hari raya dipublikasikan secara nyata, dan tautan berita kritis yang dipersoalkan pun diturunkan. Ketika ada prestasi dan kontra-prestasi yang dipenuhi secara faktual, maka demi hukum, perkara tersebut adalah ranah hukum keperdataan periklanan, bukan pidana penipuan!
*Wilson Lalengke: “Ini Perzinaan Moral Birokrasi!”*
Melihat kejanggalan kasat mata ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., tidak mampu membendung kegusarannya. Menggunakan gaya bicaranya yang lugas, tajam, dan menghantam, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini mengutuk keras tindakan penyidik lokal yang dinilainya telah menjadi “alat pemukul” pesanan penguasa.
“Penahanan Larshen Yunus adalah sebuah pelacuran penegakan hukum yang sangat keji dan menjijikkan! Polisi di Pekanbaru tampaknya telah kehilangan nalar hukum acara dan memilih menjadi centeng bagi pejabat berjat yang risih borok keluarganya dikuliti pers,” sembur Wilson Lalengke dengan nada menggelegar (Selasa, 23 Juni 2026).
Menurut mantan Kassubid Program pada Pusat Kajian Kebijakan dan Hukum Sekretariat Jenderal DPD RI itu, penyidik sengaja menutup mata terhadap fakta bahwa aliran dana dari Martin Manoluk melalui bawahannya, Raja Herman, sejatinya memenuhi unsur penyuapan (kickback) di bawah meja demi membeli kebungkaman media siber. “Martin Manoluk itu mengucurkan uang untuk menyuap pengelola media agar berita dihapus, yang mana tindakan menghapus berita secara paksa itu melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Pers. Mengapa pelaku penyuapan dan pelanggar kebebasan pers justru dilindungi, sedangkan aktivis yang memberikan ruang solusi keperdataan malah dipenjara? Ini adalah perzinaan moral birokrasi dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang telanjang!” tegas lulusan pasca sarjana dari tiga universitas terbaik di Eropa tersebut.
*Alarm Kesadaran bagi Rakyat: Saat Hukum Dijadikan Senjata*
Kasus kriminalisasi yang menimpa Larshen Yunus di Pekanbaru harus dibaca oleh publik sebagai sebuah alarm bahaya yang sedang menyala terang di dalam sistem demokrasi kita. Peristiwa ini mengirimkan pesan teror laten: siapapun warga negara yang berani mengusik kemapanan dan mengkritik gaya hidup hedonistik para penguasa, harus bersiap menghadapi dinginnya sel tahanan melalui rekayasa pasal pidana yang dicari-cari.
Ketika aparat penegak hukum yang digaji dari keringat pajak rakyat lebih memilih mengabaikan kualitas materiil alat bukti demi mengamankan kenyamanan elite birokrasi, maka fungsi institusi pelindung masyarakat telah bergeser menjadi tiran yang menakutkan. Publik tidak boleh lagi tinggal diam dan menganggap ini sekadar urusan personal seorang aktivis.
Masyarakat harus memperluas ruang kesadaran kolektif: “Hari ini Larshen Yunus yang dibungkam, esok hari bisa jadi giliran hak-hak konstitusional kita yang dirampas.” Melalui momentum perlawanan Praperadilan yang digalang oleh DPN PPWI, mari kita desak reformasi moral penegakan hukum, runtuhkan tembok kesewenang-wenangan, dan rebut kembali marwah keadilan di bumi Indonesia! (TIM/Red)







