Jakarta,Portalindo//Peredaran obat keras golongan G, seperti Tramadol, Hexymer, dan jenis obat keras lainnya, kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Obat-obatan yang seharusnya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter itu diduga masih diperjualbelikan secara bebas kepada kalangan remaja hingga masyarakat umum.
Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena penyalahgunaan Tramadol dan obat golongan G dapat berdampak serius terhadap kesehatan. Penggunaan tanpa pengawasan tenaga medis berisiko menyebabkan ketergantungan, gangguan saraf, halusinasi, hingga berpotensi memicu tindakan kriminal akibat hilangnya kontrol diri.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk memberantas jaringan pengedar maupun penjual obat-obatan tersebut. Masyarakat menilai praktik penjualan ilegal yang berlangsung secara terang-terangan harus menjadi perhatian serius agar tidak semakin merusak generasi muda.
Warga juga meminta Polres Metro Jakarta Barat bersama instansi terkait meningkatkan razia, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap toko maupun pihak yang diduga menjual obat keras tanpa izin. Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat.
peredaran obat keras tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dianggap sebagai pelanggaran ringan.
“Obat keras golongan G, termasuk Tramadol, hanya boleh diedarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Siapa pun yang dengan sengaja menjual atau mengedarkan obat keras tanpa izin dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten sangat diperlukan agar memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan obat-obatan tersebut,”
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan praktik penjualan obat keras secara ilegal kepada aparat penegak hukum. Menurutnya, pemberantasan peredaran obat ilegal membutuhkan kerja sama antara kepolisian, pemerintah, dan masyarakat.
Masyarakat berharap Polres Metro Jakarta Barat terus meningkatkan pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap para pelaku peredaran obat keras ilegal sehingga wilayah Jakarta Barat dapat terbebas dari penyalahgunaan Tramadol dan obat golongan G yang mengancam keselamatan serta masa depan generasi bangsa.bayu(bewok)







